Gorontalo, mimoza.tv – Ridwan Abdul selaku kuasa hukum dari seorang oknum dosen berinisial RS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, membantah bahwa pihak yang melaporkan kliennya itu bukan mahasiswa, melainkan seorang oknum dosen.
Hal itu ia sampaikan saat diwawancarai awak media ini pada Rabu (4/10/2023).
“Terkait pemberitaan yang saya baru dapatkan hari ini mengenai laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diberitakan oleh media, dimana menyebutkan bahwa pelapornya adalah seorang mahasiswa. Itu saya klarifikasi bahwa laporan tersebut itu adalah seorang dosen yang masih aktif yang mengajar di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo,” ucap Ridwan.
Lanjut dia, laporan tersebut itu sudah dilaporkan di Polda Gorontalo pada bulan Agustus 2023 lalu dan pada hari Senin (3/10) kemarin kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun hal tersebut lagi-lagi saya klarifikasi itu bukan mahasiswa, akan tetapi seorang dosen yang inisialnya adalah AJ,” tegas Ridwan.
Sebagai penasihat hukum dari terdakwa RS ia juga mengklarifikasi, bahwa mempunyai bukti berupa video yang isinya memamerkan aurat dari pelapor dalam hal ini AJ. Bahkan pihaknya merasa, dugaan tindak kekerasan seksual itu tidak benar.
“Kenapa tidak benar? Karena klien saya ini yang selalu di video call oleh AJ untuk menampakkan auratnya. Ada beberapa video, dan kami bisa membuktikan video-video tersebut,” tegas Ridwan.
Lanjut Ridwa, video-video tersebut saat ini telah diserahkan kepada penyidik agar menjadi fakta, dan bisa menjadi suatu dasar di mana sebenarnya tidak ada terjadi tindak pidana kekerasan seksual.
Disinggung soal status kliennya yang sudah jadi tersangka, kata Ridwan, kliennya tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Demikian juga ketika ditanyakan soal langkah selanjutnya. Ia mengatakan, pihaknya telah melaporkan juga oknum dosen berinisial AJ tersebut.
“Kami laporkan di Polda Gorontalo, yaitu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh pelapor kepada klien kami. Untuk langkah-langkah selanjutnya kami masih menunggu, Karena menurut kami, dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu tidak pernah terjadi,” tutup Ridwan.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo resmi menetapkan salah seorang oknum dosen berinisial RS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro dalam keterangannya mengatakan penanganan perkara yang melibatkan oknum dosen berinisial RS tersebut hingga saat ini masih berproses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. (red)