Gorontalo, mimoza.tv – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Sebanyak 19 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo, IPTU Natalia Pranti Olii, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu 18 hingga 23 Januari 2025.
“Kasus ini bermula saat korban dijemput oleh salah satu pelaku berinisial RP dan dibawa ke sebuah penginapan di Jalan Rambutan, Kelurahan Dungingi, Kota Gorontalo, pada 18 Januari 2025. Selanjutnya, korban dibawa ke lokasi lain di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada 19 Januari. Kejadian terakhir berlangsung di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, dari tanggal 20 hingga 23 Januari 2025,” ujar IPTU Natalia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total pelaku yang terlibat dalam kasus ini berjumlah 19 orang, terdiri dari 12 anak di bawah umur dan 7 orang dewasa. Enam pelaku dewasa telah ditahan, sementara pelaku anak-anak dikenakan wajib lapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan guru, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Kombes Pol. Desmont.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi korban.
Penulis : Lukman.