Gorontalo, mimoza.tv – Direktur LBH Limboto, Susanto Kadir selaku kuasa hukum dari ST yang merupakan tersangka unjuk rasa di Pohuwato mengaku telah mendatangi sejumlah lembaga, untuk mengadukan kejadia yang menimpa kliennya.
Lembaga yang ia dan tim datangi itu adalah Komnas HAM, Kompolnas, dan Mabes Polri di Jakarta. Di tiga lembaga itu timnya mengadukan perihal dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan yang telah dilakukan oleh oknum kepolisian di Polda Gorontalo.
“Kami mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan permasalahan ini. Kami mendatangi Komnas HAM ini karena menduga telah terjadi tindak kekerasan atau pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum kepolisian di Polda Gorontalo. Bahkan pengaduan kami telah di register,” ucap Susanto dalam keterangannya dihadapan awak media, Rabu (4/10/2023).
Lanjut Susanto, sebagaimana penyampaian dari Komnas HAM dan sesuai dengan SOP, bahawa dalam kurun waktu 14 hari kerja pihaknya sudah bisa mendapatkan informasi dari lembaga tersebut.
“Tetapi kami yakin ini tidak sampai 14 hari. Karena penyampaian mereka bahwa aduan kami ini menjadi atensi. Jadi bukan hanya kasus di Rempang saja. Tetapi kasus di Pohuwato juga mendapat atensi dari mereka,” ujarnya.
Demikian halnya ketika mendatangi Kompolnas. Kata Susanto, Kompolnas sendiri adalah lembaga yang melakukan kontrol terhadap kinerja kepolisian.
Dalam kasus ini ia menilai kinerja kepolisian tidak efektif dan prosedural. Terjadinya kericuhan yang berujung pembakaran itu lantaran tidak maksimal atau tidak berjalan fungsi-fungsinya.
“Semestinya ini bisa di deteksi sejak dini. Kericuhan ini jangan hanya di cari siapa dalangnya, dan yang membuat rencana siapa yang membakar. Tetapi jajaran kepolisian juga harus melihat apakah kinerja mereka ini maksimal atau tidak. Mereka adalah institusi Negara yang ditugaskan untuk mengamankan suatu wilayah. Kalau yang di Pohuwato itu berdasarkan informasi yang kami dengar, diduga hanya mengamankan perusahaan tambang emas, bukan fasilitas negara atau daerah,” imbuhnya.
Usai mendatangi Kompolnas, ia bersama rekan tim juga mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan hal tersebut.
Sebelumnya, awal mula persoalan ini ketikan timnya mendapatkan informasi soal dugaan penganiayaan terhadap kliennya itu. Untuk mengetahui kebenarannya, ia bersama beberapa rekan advokad lainya mendatangi Polda Gorontalo. Maksud kedatangan itu ada dua. Yakni mengecek kebenaran info itu, dan ingin bertemu klien.
“Kalau info ini benar, maka kami minta agar klien kami ini di periksa dan di rawat, dengan merujuknya ke rumah sakit,” ujar susanto.
Secara tegas ia bersama advokad lainnya men garisbawahi , sebenarnya pihaknya mendukung kepolisian dalam proses penegakan hukum terhadap para tersangka dalam unjuk rasa yang terjadi di Pohuwato. Bahkan pihaknya pun tidak membenarkan apapun yang dilakukan oleh massa aksi, yaitu membakar dan merusak fasilitas.
“Para pelaku atau tersangka dalam aksi itu harus di proses. Tapi sudah berang tentu proses penegakan hukum ini harus disertai dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kehadiran kami dan berdasarkan kuasa yang kami terima, ternyata tindakan yang dilakukan oleh kepolisian ini kami duga tidak disertai dengan tindaka-tindakan perlindungan terhadap hak asasi manusia,” tutup Susanto.
Penulis : Lukman.