Minggu, Mei 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Gugat SK Pengalihan IUP Tambang Emas, Afrizal ; Kami Siap Memenangkan

by Lukman Polimengo
Oktober 9, 2023
Reading Time: 2 mins read
146 3
A A
0
Tim kuasa hukum masyarakat penambang Kabupaten Gorontalo, Irfan Slamet Bano, S.HI & Partners. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Tim kuasa hukum masyarakat penambang Kabupaten Gorontalo, Irfan Slamet Bano, S.HI & Partners. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Tim kuasa hukum masyarakat penambang Kabupaten Gorontalo, Irfan Slamet Bano, S.HI & Partners menegaskan bahwa pihaknya siap memenangkan perkara gugatan beralihnya ijin usaha pertambangan operasi produksi milik KUD Dharma Tani ke PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), yang berdasarkan surat keputusan Gubernur Gorontalo nomor 351/17/IX/2015 Tentang peralihan ijin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) menjadi kawasan ijin pinjam pakai milik perusahaan.

Afrizal Pakaya, dalam keterangannya dihadapan awak media pada akhir pekan lalu menyampaikan, pihaknya merasa yakin bisa memenangkan gugatan tersebut lantaran mempunyai sejumlah bukti yang menguatkan.

“Kami sudah menerima pemberitahuan, dan sidang pertama sudah dijadwalkan pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 nanti,” ujar Afrizal didampingi Irfan Slamet Bano.

Baca juga

Lakukan Aktivitas Penambangan di Pohuwato, 4 WNA Asal Sri Lanka Dideportase

Hearing di Deprov Tunggu RDP di DPR RI, Adhan : Mereka Bukan Atasan Kami

Dalam penyampaiannya, Afrizal pun menambahkan bahwa seharusnya pemerintah Kabupaten Pohuwato, DPRD Pohuwato dan Provinsi Gorontalo harus segera mengambil Satu kebijakan Untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Bumi Panua.

“Saat ini klien kami merasa tidak ada lagi keberpihakan baik dari pemerintah maupun legislatif dalam membela apa yang menjadi hak dari masyarakat penambang. Hal ini dibuktikan dengan diamnya para petinggi daerah saat adanya peralihan IUP milik  KUD Dharma tani,” ujarnya.

Terkait dengan sidang yang akan digelar pekan depan dirinya meminta kepada semua tergugat agar menghadiri sidang.

“Kami minta agar para tegugat bisa hadir di persidangan,” tegasnya.

Disinggung soal materi perkara gugata, ia menyampaikan bahwa semuanya akan diungkapkan dalam persidangan nanti.

“Untuk materi, nanti kita buka-bukaan di persidangan. Kami punya banyak materi. Kami yakin bisa memenangkan gugatan ini,: tandas Afrizal.

Sebelumya, pasca di demo oleh ribuan warga yang tergabung dalam Forum Persatuan dan Ahli Waris IUP OP 316 dan Ahli Waris Penambang Pohuwato, Kamis (21/9/2023) lalu, perusahaan tambang yang dikelola PT PETS dan Merdeka Cooper Gold terancam dibekukan. Beberapa warga masyarakat Pohuwato mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo pada akhir bulan September 2023..

Dilansir dari laman Sisitim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  Pengadilan Negeri Gorontalo, gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara Nomor 100/Pdt.G/2023/PN.Gto yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 25 September 2023.

Para penggugat yang terdiri dari Nurlaila Kadji, SE dan Safitri Kaji meminta Pengadilan untuk menyatakan bahwa Surat Gubernur Gorontalo  tanggal 4 September 2015 Perihal  Keputusan Nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) adalah Melawan hukum.

Oleh karenanya  Surat Gubernur Gorontalo tanggal 4 September 2015 Perihal  Keputusan nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta menyatakan bahwa segala keputusan yang lahir dari  Surat Gubernur Gorontalo  tanggal 4 September 2015 itu adalah melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menariknya, dalam gugatan tersebut para penggugat memohonkan putusan serta merta atau putusan uit voerbaar bij voorraad, dimana Para penggugat mendalilkan bahwa  putusan serta merta yang diajukan telah memenuhi syarat karena sebelumnya telah ada 2 Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia terdahulu (SEMA No. 3 Tahun 1978), ditegaskan bahwa agar hakim dapat menjatuhkan dengan syarat-syarat bahwa ketentuan Pasal 180 HIR terpenuhi dan hanya dalam permasalahan yang sangat eksepsionil dan tidak dapat dihindari hal tersebut dapat dilakukan.

Tidak saja putusan serta merta, para penggugat juga mengajukan dalam posita dan petitumnya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan terhadap aset/bangunan dan peralatan. Termasuk juga kendaraan operasional tambang maupun hasil eksplorasi berupa galian dan tumpukan mineral yang berada di kawasan konsesi tersebut.

Penulis : Lukman.

Tags: gugatan provisiiupTambang Pohuwato

Berita Terkait

Lakukan Aktivitas Penambangan di Pohuwato, 4 WNA Asal Sri Lanka Dideportase

Maret 14, 2024
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv..

Hearing di Deprov Tunggu RDP di DPR RI, Adhan : Mereka Bukan Atasan Kami

Oktober 25, 2023
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Fikram : Penundaan RDP Jangan Dikaitkan Dengan Golkar, Begini Tanggapan Adhan Dambea

Oktober 13, 2023

RDP Polemik Tambang Pohuwato Belum Ada Kepastian, Adhan : Ketua DPRD Provinsi Penakut

Dituding Avonturir, Adhan : Saya Tidak Hidup di Ketiak Orang, Apalagi Nikah Pakai Uang APBD

Polemik Tambang Pohuwato, Adhan Pertanyakan SK Gubernur Jaman Rusli Habibie

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version