Rabu, Desember 6, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Bacakan Pledoi di Persidangan, Kuasa Hukum Ungkap Begini Ke Majelis Hakim

by Lukman Polimengo
Oktober 9, 2023
Reading Time: 3 mins read
99 3
A A
0
Frengki Uloli.

Frengki Uloli.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Adv. Frengki Uloli, S.Pd, SH selaku kuasa hukum dari Ferdianto Nina alias Feri saat pembacaan pembacaan pledoi pada sidang kasu penggelapan yang di gelar di Pengadilan Negeri Gorontalo mengungkap sejumlah fakta.

Sebelum menguraikan hal-hal yang akan menjadi pembelaan dalam perkara tersebut, terlebih dahulu ia menyampaikan pasal 160 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa “yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi”

“Bahwa dalam perkara a quo penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi, diantaranya adalah Herlina Imran selaku saksi pelapor sebagai Manager Keuangan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi Herlina Imran dimuka persidangan, saksi menjelaskan lebih awal bahwa Pemilik/Direktur PT. Arba Mitra Usaha adalah Fauzan Bajammal, dimana saksi pada tanggal 21 November 2022 diberikan kuasa oleh Fauzan Bajamal untuk melaporkan dugaan penggelapan dan pencurian yang terjadi pada PT. Arba Mitra Usaha sebagaimana surat kuasa yang terlampir dalam berkas perkara para terdakwa,” ucap Frenki Uloli saat membacakan nota pembelaan.

Baca juga

Momen Adhan Dambea Dan Risman Taha Saling Peluk Usai Sidang Kasus Narkoba

Setelah di Demo, Tambang Emas Yang Dikelola PETS dan Merdeka Copper Gold Hadapi Gugatan

Atas dasar surat kuasa tersebut lanjut Frengki, saksi Herlina Imran menyampaikan laporan Polisi sebagaimana register LP/B/26/II/2023/SPKT/ POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO tanggal 3 Februari 2023. Dengan demikian korban dalam perkara ini adalah Fauzan Bajamal, sedangkan kedudukan saksi Herlina Imran sendiri adalah karyawan yang sama-sama dipekerjakan oleh Fauzan Bajamal bersama para saksi maupun terdakwa lainnya.

Dihadapan majelis hakim juga ia menyampaikan, bahwa sampai dengan diajukannya tuntutan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, Pemilik PT. Arba Mitra Usaha,  Fauzan Bajamal ternyata tidak pernah dihadirkan sebagai saksi korban dalam persidangan, tidak pula diperiksa sebagai saksi korban oleh Penyidik pada Polres Gorontalo Kota.

“Sehubungan dengan hal tersebut, penasihat hukum terdakwa merasa aneh bila dalam praktik hukum acara yang telah terang benderang dan kita terapkan, ternyata telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” cetusnya.

Frengki juga menyampaikan, secara secara fakta antara para saksi dan para terdakwa ternyata sama-sama berada dalam satu kesatuan sebagai tenaga kerja dari sebuah perusahaan tanpa SOP. Sehingga secara sikologis, akan terbentuk karakter perlindungan diri dengan metode perundungan bilamana dalam satu ekosistem kerja yang sama ada kompetisi.

“Maka terhadap orang yang lemah tentu akan tersingkir dan tertuduh, sedangkan mereka dengan kemampuan pendekatan fisiologis, argumentative akan dapat mampu membangun kepercayaan pemilik perusahaan,” tegasnya.

Dalam pembacaan nota pembelaan itu ia menyampaiakan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan memang kliennya membenarkan beberapa keterangan saksi. Akan tetapi terhadap jumlah yang dituduhkan oleh para saksi terhadap kliennya itu ditolak.

Kata dia, para saksi tidak dapat menunjukkan secara pasti bahwa atas nilai kerugian hasil perhitungan tersebut ada saksi yang melihat terdakwa melakukan penggelapan dengan cara menukarkan voucher yang nilainya hingga mencapai Rp. 439.700.000.- (Empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) maupun senilai Rp. 779.362.895, (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah), petunjuk mana diperoleh dari penglihatan para saksi.

“Oleh karena itu atas segenggam kekuasaan yang ada tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan agar kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatukan putusan sebagai berikut; Menyatakan terdakwa Ferdianto Nina tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 56 ke 1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa Ferdianto Nina dari semua dakwaan tersebut; Memerintahkan kepada penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Ferdianto Nina dari Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak terdakwa Ferdianto Nina dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tandas Frengki.

Mengutip SIPP PN Gorontalo, akibat perbuatan para terdakwa tersebut, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh tim Accounting internal PT. Arba Mitra Usaha yakni oleh saksi Herlina Imran Alias Nina dan saksi Nazli Bahmid Alias Lili,menyatakan bahwa PT. Arba Mitra Usaha (AMU) mengalami kerugian sebesar Rp.439.700.000.- (Empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);

Kemudian bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh Ahli Audit Keuangan yakni Dr. Drs. Ec. H. Ilyas Lamuda, M.M. menyatakan bahwa PT. Arba Mitra Usaha (AMU) mengalami kerugian sebesar Rp. 779.362.895, (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah);

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Fauzan Bajammal selaku Direktur PT. Arba Mitra Usaha (AMU)  mengalami kerugian sebesar Rp. 779.362.895, (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah tersebut; Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Penulis : Lukman.

Tags: nota pembelaanPENGGELAPANpledoiPN Gorontalo

Berita Terkait

Adhan Dambea (kemeja putih) dan Risman Taha (kemeja kuning) berpelukan usai sidang perkara kepemilikan Narkoba, di PN Horontalo, Jumat (20/10/2023). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Momen Adhan Dambea Dan Risman Taha Saling Peluk Usai Sidang Kasus Narkoba

Oktober 20, 2023
Tangkapan layar, demo di kantor perusahaan tambang yang dikelola PT PETS dan Merdeka Cooper Gold . Foto : Istimewa.

Setelah di Demo, Tambang Emas Yang Dikelola PETS dan Merdeka Copper Gold Hadapi Gugatan

September 25, 2023
Majelis hakim di Pengadilan Negeri IA Gorontalo menolak nota keberatan Risman Taha, terdakwa dalam sidang kasus narkoba, dengan agenda putusan sela, Kamis (21/9/2023). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Nota keberatan di Tolak Majelis Hakim, Begini Reaksi Kubu Risman Taha

September 21, 2023

Terejerat Kasus Narkoba, Hari ini Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Jalani Sidang Putusan Sela

Soal Dugaan Bocor Informasi Mendahului E-Court, Begini Penjelasan PN Gorontalo

Kuasa Hukum Gorontalo Minerals Mengaku Belum Lihat Putusan di E – Court

Next Post
Direktur Perumda Tirta Bulango, eks PDAM Bone Bolango, Ahmad Bahri . Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Perusahaan Lagi Sakit, Dirut Perumda Tirta Bulango Malah Ambil THR Idul Fitri 2024

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In