Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Datang di Sidang Kasus Kepemilikan Sabu, Adhan ke Risman : Stop Jo Ba Narkoba

by Lukman Polimengo
Oktober 17, 2023
Reading Time: 2 mins read
316 17
A A
0
Adhan Dambea (baju wana cream) saat duduk bersebelahan dengan Risman Taha (rompi merah). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Adhan Dambea (baju wana cream) saat duduk bersebelahan dengan Risman Taha (rompi merah). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Ada yang menarik dari sidang perkara Narkoba dengan terdakwa Risman Taha, yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (16/10/2023).

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, mendapat kunjungan dari Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.

Ditemui awak media usai persidangan Adhan menyampaikan, kedatangannya untuk melihat langsung proses persidangan Risman Taha itu untuk membuktikan sekaligus menepis anggapan orang terhadap hubungannya dengan Risman Taha itu hanya basa – basi.

Baca juga

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

“Waku menjenguk Risman ketika masih jadi tahanan di Polda Gorontalo orang mengatakan bahwa saya ini hanya basa basi. Perlu saya ingatkan, jika ada perbedaan pandangan, maka itu hal yang lumarah. Tetapi jangan mengolok – olok jika ada orang yang mengalami musibah. Sikap seperti itu tidak benar,” ucap Adhan.

Disinggung soal kasus yang menimpa Risman Taha, Wali Kota Gorontalo 2008 – 2013 ini meyakini mantan anak buahnya itu bukanlah seorang pengedar atau penjual Narkoba, melainkan sebagai pengguna saja.

“Saya bukan hakim, jaksa maupun pengacara. Tetapi sekilas mendengarkan keterangan beberapa saksi, kesimpulan sementara saya bahwa Risman Taha ini bukan pedagang atau penjual Narkoba. Dia adalah termasuk korban, dan juga pemakai Narkoba,” imbuhnya.

Ia menegaskan, jika ada yang berasumsi atau menganggap Risman Taha itu pengedar Narkoba, maka hal itu adalah sesuatu yang keliru. Bukan hanya nanti pada saat ini. Kata Adhan, sudah lama ia mengetahui bahwa Risman taha adalah pengguna Narkoba.

“Kalau ada yang mengatakan beliau pengedar, biarlah itu pendapat orang. Karena ini sudah di ranah hukum dan berproses di pengadilan, maka kita serahkan kepada majelis hakim,” ujarnya.

Kepada Risman Taha, Adhan berharap kasus itu menjadi yang terakhir kali.

“Stop jo Narkoba, dan ingatlah masa depan anak dan keluarga,” pesan Adhan ke Risman.

Seperti yang mimoza.tv kutip dari situs Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Gorontalo, Risman, saksi Steven Mahieu Alias Epen dan saksi Imran Mohamad alias Iman (keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah), telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan  tanaman, tanpa izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan tidak dipergunakan untuk ilmu pengetahuan maupun untuk kesehatan.

Perbuatan terdakwa Risman Taha alias Risman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masih mengutip sumber yang sama, adapun Subsidair dari kasus tersebut menjelaskan bahwa terdakwa Risman Taha alias Risman, saksi Steven Mahieu alias Epen dan saksi Imran Mohamad alias Iman (keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah), telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika, atau menyediakan narkotika golongan I bukan  tanaman, tanpa izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan tidak dipergunakan untuk ilmu pengetahuan maupun untuk kesehatan. Perbuatan terdakwa Risman Taha Alias Risman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEANarkobaRisman Tahasidang narkobastop narkoba

Berita Terkait

Oplus_131072

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Mei 15, 2025
Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version