Gorontalo, mimoza.tv – Rahmat Huwoyon dan Eka Noldyanto selaku kuasa hukum dari M, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus tukang pijat membantah jika kliennya itu tidak melakukan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan oleh korban berinisial YH.
Kepada awak media keduanya menegaskan, Kliennya sama sekali tidak pernah melakukan upaya pelecehan seperti yang diakui oleh YM didepan penyidik.
“Saat itu M yang merupakan klien kami hanya menjalankan tugasnya memijat YH seperti permintaan dari suami korban itu sendiri. Saat M memijat YH, M tidak sendiri. Tapi ditemani oleh suami YH dan kakak kandung suami YH itu sendiri. Jadi klien kami ini memang berprofesi sebagai tukang pijat (urut). Dan perlu kami tegaskan bahwa ini bukan atas inisiatif dari klien kami untuk melakukan pijat, namun atas kesepakatan bersama antara yang dipijat dan yang memijat. Karena kalau tidak ada kesepakatan bersama, maka tidak akan terjadi pijatan itu,” cetus Rahmat.
Pada kesemptan yang sama juga Eka Noldyanto membanta soal upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh klien mereka itu terhadap YH. Kliennya tersebut diajak oleh pelapor bersama suami serta kaka ipar dari si pelapor ini untuk datang ke kosnya mereka. Sampai di tempat tinggal YH, Suami YH meminta M untuk memijat YH. Saat itu YH sempat menolak. Tapi karena terus diperintah oleh sang suami, YH akhirnya menurut.
“Saat proses pemijatan berlangsung, ditempat itu ada suami YH dan kakak YH. Setelah memijat YH, klien kami kemudian langsung pulang ke rumah. Tapi berselang 2 jam kemudian, ia (baca : tersangka M) mendadak didatangi oleh aparat kepolisian dan dibawa ke kantor polisi. Saat itu M tidak tau menau soal laporan dugaan upaya pelecehan seksual itu,” ujarnya.
Eka bahkan mempertanyakan, jika YM, suami YM, dan kaka iparnya merasa M melakukan upaya pemerkosaan atau pelecehan seksual, mengapa tidak saat itu juga M langsung ditahan dan tidak diijinkan pulang. Bahkan, YM baru melaporkan dugaan pelecehan seksual itu 2 jam setelah kliennya melakukan pemijatan.
Kata Eko, atas dasar itulah kemudian pihaknya mengambil langkah pra peradilan,termasuh ada tindakan-tindakan penyidik yang menurut pihaknya ada beberapa hal yang secara formilnya itu tidak terpenuhi.
“Makanya pada tanggal (23/10) kami memasukan pra peradilan di pengadilan negeri (PN) Gorontalo, dengan termohon Polsek Kota Utara dan pemohon dari klien kami,” tambahnya.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, Pihak keluarga M sudah sempat melakukan mediasi bersama keluarga YH. Namun belum mendapatkan kata sepakat. Dari upaya negosiasi itu, tanggapan dari pihak YH kurang diterima oleh pihak M.
“Kita juga bertemu dengan beberapa orang yang mengaku LSM yang mengklaim tengah mendampingi keluarga YH. Menurut orang yang mengaku LSM itu, Keluarga YH mau untuk berdamai asalkan upaya hukum yang kami tempuh dihentikan. Kami sampaikan secara normatifnya, perkara ini tidak bisa dihentikan karena kami juga telah kordinasi dengan penyidik terkait penerapan aturan ini tidak bisa diselesaikan diluar proses peradilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Seorang pria di Kota Gorontalo berinisial M (36) dilaporkan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap YH (23) yang merupakan istri dari temannya sendiri. Kasus itu terjadi di salah satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo Rabu (18/10/2023). Kasus ini sendiri tengah dalam penanganan Kepolisian Resort Gorontalo Kota.
Penulis : Lukman.