Gorontalo, mimoza.tv – Memanfaatkan masa reses di hari pertama, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dari Fraksi NasDem – Amanah, Adhan Dambea serta Indriani Dunda mengawali reses pada masa persidang pertama tahun 2023 – 2024. Reses hari pertama ke dua Aleg Puncak Botu itu, mengunjungi proyek mangkrak jalan alternatif Potanga – Iluta, Senin (30/10/2023).
Menariknya, dalam kunjungan itu Adhan Dambea sempat naik pitam gegara mendapatkan jawab yang tidak pasti dari Dinas PUPR Provinsi Gorontalo. Adhan mengatakan, dirinya bersama Indriani Dunda sama – sama turun langsung melihat jalan alternatif Potanga – Iluta yang dibangun untuk mengantisipasi kemacetan.
“Karena antara Lekobalo Dembe itu sangat susah dilebarkan, sehingga pemerintah membuat alternatif jalan ini. Tapi sangat disayangkan tidak selesai dan ini bangun sejak tahun 2016 dan sudah berganti APBN toh tidak selesai,” kata Adhan. Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa total anggaran yang putus kontrak dari jalan ini sebesar Rp.40 miliar, diakibatkan ulah dari kontraktor yang tidak profesional. Kepada pihak PUpun dirinya menghimbau untuk memperhatikan profesionalsime dari kontraktor.
“Jangan PU hanya melihat fee nya yang diberikan oleh kontraktor dan tidak melihat kemampuan dari kontraktor. Saya pernah jadi mantan kepala daerah, memang semua alasan sudah lewat ULP lah, yah sudalah semuanya hanya mencari alasan,” lanjutnya.
Adhan pun berharap untuk tahun 2024 nanti yang akan dianggarakan kurang lebih 7 Miliar bisa menyelesaikan atau menyambungkan jalan tersebut.
“Artinya kalau sudah jadi jalan ini, sudah banyak masyarakat yang berlomba – lomba membangun rumah disini. Dari segi pemandangan disini sangat bagus, bisa dibangun lokasi wisata dan tempat untuk anak muda,” harapnya.
Terakhir Adhan menginformasikan bahwa sejak dibangun dari tahun 2016 hingga saat ini tidak pernah selesai dan jalan tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Saya juga heran, aparat penegak hukum mendiamkan masalah – masalah dugaan korupsi yang di Gorontalo ini. Bukan cuman jalan ini yang diduga korupsi, tapi banyak hal dan banyak persoalan yang diduga korupsi tetapi APH tidak mau tahu lah,” cetusnya.
Bahkan dirinya mengaku, telah membuat laporan resmi ke APH dengan data – data yang lengkap, tetapi sampai saat ini tidak pernah diutak atik oleh APH.
“Sebagai wakil rakyat dan rakyat Gorontalo satu – satunya tempat berlindung agar supaya menertibkan pembangunan yang ada di Gorontalo ini, maka dengan rendah hati saya minta APH, baik Polda dan Kejaksaan untuk menseriusi masalah ini. Alhamdulillah jalan panjaian sementara diusut masalah gratifikasi dan sementara diproses dan ditangani oleh Polda Gorontalo. Kasihan rakat, APH serius lah masalah ini,” tutup Adhan.
Pada kesempatan yang sama juga Indriani Dunda meminta pemerintah lebih selektif lagi dalam memilih kontraktor proyek. Kata politisi Nasdem ini, jangan sampai terjadi lagi kejadian nsperti di proyek jalan Iluta – Potanga, yang bukan saja merugikan pemerintah itu sendiri, tetapi juga rakyat pada umumnya.
Terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kota Gorontalo, pada 2019 lalu Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi. Informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-Iluta Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2017.
Ketika itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Yudha Siahaan menjelaskan, Tim Kejagung tersebut datang di Gorontalo dalam rangka memeriksa proyek tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp12,6 miliar. Tim dari Kejagung ini ada tiga orang datang ke Kejati, mereka memeriksa saksi-saksi dengan mengumpulkan data full baket yang berkaitan dengan proyek pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta Kota Gorontalo.
Tim Kejagung juga memeriksa empat orang saksi yakni, Hendry F Djuna, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Meyke Meyti Sumampouw selaku Direktur PT Cahaya Timur Sinandha, Liem Hamzah Habibie selaku pemilik PT Cahaya Timur Sinandha bersama Ervina Hunowo selaku Bagian Keuangan di perusahaan tersebut.
Penulis : Lukman.