Gorontalo, mimoza.tv – Pengerjaan proyek Kanal Tanggidaa yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo kembali mendapat sorotan tajam dari Adhan Dambea. Aleg DPRD Provinsi Gorontalo yang paling vokal ini menilai proyek yang disebut-sebut untuk mencegah banjir dan mengurangi kemacetan tersebut semakin tak jelas pekerjaanya dan bakal putus kontrak.
“Pada waktu reses saya berkunjung di Kanal Tanggidaa, melihat dari dekat progres pekerjaan yang terkesan lambat. Anehnya disana tidak ada satu orang pun yang bekerja dan saya katakan ke pihak Dinas PU Provinsi Gorontalo, ini tanggal 30 November 2023 harus putus kontrak,” ujar Adhan saat berbincang-bincang dengan sejumlah LSM dan wartawan di salah satu tempat nongkrong yang ada di Kota Gorontalo, Kamis (9/11/2023).
Atas apa yang disampaikan Adhan, awak media ini pun memantau ke lokasi proyek, dan tidak nampak ada aktivitas pekerjaan apapun. Padahal, proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 33. 000.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar rupiah) itu per tanggal 30 November 2023 ini akan putus kontrak.
Menanggapi polemik proyek tersebut, Kepala Dinas PUPR – PKP Provinsi Gorontalo, Ir. Aries N. Ardianto, MM., ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya akan selalu mendengar setiap masukan dari wakil rakyat.
“Iya apa yang dikatakan Pak Adhan Dambea selaku wakil rakyat harus saya dengar dan hari ini saya rapatkan dengan pimpinan dalam hal ini pak Sekertaris Daerah (Sekda),” kata Ardianto.
Lebih lanjut, Ardianto mengungkapkan bahwa setiap atau sebelum putus kontrak suatu pekerjaan itu tentu ada mekanismenya yang harus dilaksanakan dan tidak boleh semena – mena menetapkan putus kontrak.
Disinggung apakah pihak ketiga masih ada upaya untuk menyelesaikan pekerjaannya, ia menyampaikan bahwa sejauh ini pihak kontraktor selalu menyampaikan niat baiknya.
“Selalu disampaikan kepada kami niat baiknya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, tetapi semua masukan harus saya pertimbangkan, termasuk kondisi lapangan. Pekerjaan tersebut saat ini sekitar hampir 90% dan selama ditunjang oleh pelaksana, kita optimis pekerjaan tersebut bisa selesai tetapi kita kan punya keterbatasan dengan hukum kontrak yang ada,” tandasnya.
Penulis : Lukman.