Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui proses penyidikan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri pertania, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adanya penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di komisi anti rasuah itu, mendapat tanggapan dari Dosen Psikologi Anti Korupsi, Universitas Gorontalo, Prof. Dr. H. Rustam Hs Akili, SE, SH, MH.
‘Sebagai Dosen Psikologi Anti Korupsi saya memberikan apresiasi kepada pihak penyidik Dikrimsus Polda Metro Jaya yang telah bekerja profesional, transparan, akuntabel, dan berani menegakkan supremasi hukum,” ucap Prof. Rustam saat diwawancarai Kamis (23/11/2023).
Ia mengatakan, ditetapkannya Firli sebagai tersangka itu merupakan satu dari sekian banyak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan pelibatan berbagai pihak terkait. Beberapa langkah yang telah diambil untuk mengatasi masalah korupsi di Indonesia melibatkan lembaga-lembaga khusus, reformasi hukum, peningkatan transparansi, serta partisipasi masyarakat.
“KPK ini adalah lembaga independen yang dibentuk untuk menangani kasus korupsi. Nah, kalau dalam tubuh KPK sendiri ada korupsinya, apalagi yang terlibat adalah ketuanya sendiri, maka ini adalah momentum yang tepat bagi KPK untuk berbenah membersihkan dari oknum-oknumnya yang korup,” tegas Prof. Rustam.
Guna penyidikan lebih lanjut, Prof. Rustam mengatakan, sebaiknya Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK atau diberhentikan oleh Presiden, sesuai peratiran dan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Pertanyaan selanjutnya, apakah penyidik berani untuk kandangkan Firli ? Saya juga mengingatkan, jangan sampai ada opini bahwa dia (baca : Firli) di kriminalisasi,” tandas Prof. Rustam.
Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penulis : Lukman.