Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 8 bulan terhadap Risman Taha, terdakwa dalam kasus Narkoba. Putusan majelis hakim di PT itu lebih tinggi satu bulan setelah sebelumnya ia dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
M e n g a d i l i: Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut; – mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 185/pid.sus/2023/PN GTO tanggal 16 November 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risman Taha alias Risman dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 185/Pid.sus/2023/Pn Gto tanggal 16 november 2023 untuk selebihnya; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah lima ribu rupiah,” tulis Direktori Putusa Mahkamah Agung RI dikutip dari laman resminya.
Menanggapi putusan majelis hakim PT itu Adhan Dambea mengatakan, Pasal 112 yang dikenakan jaksa terhadap mantan anak buahnya itu di tolak baik oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
“Intinya, tidak diberlakukan ancaman 4 tahun itu kepada Risman Taha. Saya menganggap putusan ini merupakan putusan yang normatif. Sebagai masyarakat saya mengucapkan terima kasih kepada PN dan PT, yang sangat obyektif melihap perkara Risman Taha,” ucap Adhan diwawancarai wartawan ini, Rabu (13/12/2024).
Kepada Risman Taha juga dia mengucapkan selamat atas keputusan hakim PT itu, meski di tambah satu bulan lamanya, dan masih lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kepada Risman Taha juga dirinya berpesan, sudah saatnya untuk berhenti dari hal-hal seperti itu, dan jangan mengulang lagi perbuatan tersebut.
“Saya juga sudah mengingatkan dia (baca : Risman Taha) untuk selalu mengingat keluarga, apalagi anak-anak yang kini beranjak remaja. Sekali lagi saya ucapkan selamat untuk Risman Taha, saya doakan semoga jaksanya juga tidak melakukan kasasi. Kepada jaksa juga saya meminta untuk tidak memaksakan kehendak. Kalau hakim PN dan PT sudah memutuskan, maka sebenarnya itulah keputusan yang terbaik. Saya sampaikan demikian agar jangan terbangun kesan di masyarakat ini bahwa jaksa terlalu memaksakan kehendaknya,” tutup Adhan.
Penulis : Lukman.