Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan di toko kosmetik MS Glow Gorontalo kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Rabu (10/1/2024). Dalam persidangan yang dihadiri oleh pemilik MS Glow Gorontalo, Sri Anggriani Djafar, dan tiga karyawan sebagai saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Sumarni Larape mengungkapkan bukti kuat terkait tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh lima terdakwa.
Para terdakwa, CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, dihadapkan pada tuduhan penggelapan dengan menggunakan bukti berupa surat rekapan yang disusun oleh saksi korban dan percakapan di aplikasi pesan WhatsApp.
Menurut Sumarni Larape, meskipun tidak ada saksi langsung yang menyaksikan perbuatan para terdakwa, bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya kolusi dalam perbuatan mereka.
“Salah satu saksi tadi mengatakan bahwa dia pernah melihat para terdakwa ini berbagi uang. Dikaitkan dengan percakapan yang ada di telepon genggam mereka, Alhamdulillah sinkron keterangannya,” ujar Sumarni.
Lanjut dia, para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. “Kita akan lihat seperti apa persidangannya ke depan, terkait dengan al-hal yang memberatkan, dan hal-hal yang meringankan,” tambahnya.
Sri Anggriani Djafar, pemilik MS Glow Gorontalo, dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa kecurigaannya terhadap para karyawan sudah muncul sejak pendapatan toko menurun. Dugaan tersebut semakin kuat setelah mendapatkan laporan dari beberapa karyawan. Anggriani melakukan audit pada tahun 2023 dan menemukan selisih antara barang terjual dan tersisa.
“Saat mereka (baca : terdakwa) saya konfrontasi, mereka mengakui mengambil barang tanpa sepengetahuan saya, menjualnya di dalam toko, dan uangnya tidak disetor,” ungkap Anggriani Djafar.
Meski terdakwa telah mengakui perbuatannya, pemilik toko ini menyatakan belum menerima permintaan maaf dari para eks karyawannya. Sidang ini akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan menentukan hukuman yang pantas bagi para terdakwa.
Peliput : Lukman.