Selasa, Februari 10, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Skandal Penggelapan di MS Glow Gorontalo: 5 Eks Karyawan Terancam Penjara 6 Tahun

by Lukman Polimengo
Januari 10, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
- Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan di toko kosmetik MS Glow Gorontalo kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Rabu (10/1/2024).  Foto : Lukman/mimoza.tv.

- Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan di toko kosmetik MS Glow Gorontalo kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Rabu (10/1/2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan di toko kosmetik MS Glow Gorontalo kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Rabu (10/1/2024). Dalam persidangan yang dihadiri oleh pemilik MS Glow Gorontalo, Sri Anggriani Djafar, dan tiga karyawan sebagai saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Sumarni Larape mengungkapkan bukti kuat terkait tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh lima terdakwa.

Para terdakwa, CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, dihadapkan pada tuduhan penggelapan dengan menggunakan bukti berupa surat rekapan yang disusun oleh saksi korban dan percakapan di aplikasi pesan WhatsApp.

Menurut Sumarni Larape, meskipun tidak ada saksi langsung yang menyaksikan perbuatan para terdakwa, bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya kolusi dalam perbuatan mereka.

Baca juga

BK DPRD Gorut Tegaskan Putusan Etik Disampaikan di Paripurna

Saat BPK Audit, Isu Perjadis Aleg Gorut Ramai Dibahas

“Salah satu saksi tadi mengatakan bahwa dia pernah melihat para terdakwa ini berbagi uang. Dikaitkan dengan percakapan yang ada di telepon genggam mereka, Alhamdulillah sinkron keterangannya,” ujar Sumarni.

Lanjut dia, para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. “Kita akan lihat seperti apa persidangannya ke depan, terkait dengan al-hal yang memberatkan, dan hal-hal yang meringankan,” tambahnya.

Sri Anggriani Djafar, pemilik MS Glow Gorontalo, dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa kecurigaannya terhadap para karyawan sudah muncul sejak pendapatan toko menurun. Dugaan tersebut semakin kuat setelah mendapatkan laporan dari beberapa karyawan. Anggriani melakukan audit pada tahun 2023 dan menemukan selisih antara barang terjual dan tersisa.

“Saat mereka (baca : terdakwa) saya konfrontasi, mereka mengakui mengambil barang tanpa sepengetahuan saya, menjualnya di dalam toko, dan uangnya tidak disetor,” ungkap Anggriani Djafar.

Meski terdakwa telah mengakui perbuatannya, pemilik toko ini menyatakan belum menerima permintaan maaf dari para eks karyawannya. Sidang ini akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan menentukan hukuman yang pantas bagi para terdakwa.

Peliput : Lukman.

Berita Terkait

Fitri Yusuf Husain

BK DPRD Gorut Tegaskan Putusan Etik Disampaikan di Paripurna

Februari 10, 2026

Saat BPK Audit, Isu Perjadis Aleg Gorut Ramai Dibahas

Februari 10, 2026
Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026.

Deklarasi Pers Nasional 2026: Pers Desak Perlindungan Hak Cipta dan Kompensasi Adil dari Platform Digital

Februari 9, 2026

Seleksi Tim Ahli DPRD Gorontalo Dipertanyakan, Transparansi Penggunaan APBD Jadi Sorotan

Pasien Cuci Darah di Indonesia Tembus 200 Ribu Orang

Kajati Gorontalo Canangkan WBBM 2026, Tekankan Integritas dan Pelayanan Tanpa Pungli

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version