Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus dugaan korupsi program Sambungan Rumah Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di Gorontalo menghadapi momen dramatis saat 12 saksi memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, Kamis (18/1/2024).
Majelis Hakim Tipikor Gorontalo mulai mendengarkan keterangan dari 12 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang tidak lain merupakan karyawan Perumda Tirta Bulango, mantan Asisten II, Jusni Bolilio, Mantan Kabag Keuangan PDAM Bone Bolango, Salfian Rivo Hiola, Kepala Badan Keuangan Pemda Bone Bolango, Iwan Mustapa.
Adapun kasus dugaan korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), mengikuti Program Hibah Air Minum pada tahun 2018 hingga 2021.
Diruang persidangan Yusar Laya menanyakan kepada saksi Ferawati Napu bahwa apa benar dirinya memberikan sejumlah uang kepada Caleg NasDem 2019, Karman Monoarfa dan Frengki Max Kadir untuk mengamankan demo Bansos Hamim Pou.
“Saudara saksi Ferawati Napu, saudara masih ingat waktu itu pernah meberikan kepada Caleg NasDem 2019 Karman Monoarfa Rp 50 juta dan LSM Frangkimax Kadir,” tanya Yusar.
“Iya benar pak, atas perintah pak Yusar,” jawab saksi Ferawati.
Mengamati dinamika yang berkembang dalam persidangan itu, Safitri Jayatri Hasan menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menghadirkan juga pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan. Safitri Jayatri yang merupakan seorang mahasiswi fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo ini mengatakan, hal itu bertujuan agar dapat terungkat siapa saja yang turut menikmati uang negara yang dikorupsi tersebut.
“JPU harus menghadirkan siapa saja, tak terkecuali. Tidak mungkin terdakwa Yusar Laya menikmati sendiri uang hasil korupsi ini. Pasti ada keterlibatan orang lain,” ujar Safitri jayatri.
Terkait dengan oknum LSM yang disebutkan turut kecipratan uang dari Yusar Laya, Safitri menilai hal tersebut merupakan sesuatu yang telah melenceng.
“Kita tau bersama, yang namanya LSM ini berkedudukan sebagai lembaga penengah yang menengahi pemerintah dan warga negara dalam berbagai hal. LSM itu sebagai telinga untuk mendengar aspirasi masyarakat dan keinginan rakyat, bisa juga sebagai corong atau speaker dalam menyampaikan aspirasi dan keinginan masyarakat agar didengar oleh pemerintah. Namun, kalau ini terbukti turut mencicipi uang hasil korupsi, maka sama saja LSM itu telah merampok uang negara,” tegas Safitri.
Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Senin pekan depan dan masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Penulis : Lukman.