Gorontalo, mimoza.tv – Ahmad Fajrin, seorang saksi dari Partai Nasdem di Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, menggemparkan dengan laporan mengenai pelanggaran serius yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Laporan tersebut mencakup berbagai kesalahan, mulai dari pemilih yang menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari daerah lain hingga kecurangan dalam penghitungan suara.
Kepada awak media ini dirinya menjelaskan beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilu 14 Februari lalu.
Ahmad Fajrin sebagai Saksi Partai Nasdem, melaporkan serangkaian pelanggaran di beberapa TPS di Kecamatan Anggrek kepada Bawaslu Gorontalo Utara. Termasuk Penggunaan DPT dari daerah lain di TPS 1 Desa Ilodulunga. termasuk dugaan ketidakberesan dalam penempatan kotak suara dan manipulasi suara di TPS 3 Desa Ilangata.
“Beberapa laporan yang telah saya sampaikan itu adalah; adanya perbedaan jumlah pemilih dan suara sah di TPS 2 Desa Tutuwoto, penggunaan DPT dari daerah lain di TPS 2 Desa Tolango. Saya berharap ini bisa ditindak tegas oleh Bawaslu,” ujarnya dalam wawancara, Jumat (23/2/2024).
Selain itu juga dirinya melaporkan soal dugaan ada kelebihan satu surat suara di TPS 2 Desa Tolango, juga kertas suara tanpa tanda tangan KPPS di TPS 2 Desa Tolango.
Selain itu Fajrin juga mengaku, meskipun telah mengajukan keberatan atas pelanggaran tersebut, ia tidak diberikan salinan format keberatan oleh PPK Kecamatan Anggrek dengan alasan tidak perlu menurut komisioner KPU yang hadir.
Sementara itu Anggota KPU Gorontalo Utara, Noval Katili dalam keterangannya saat dihubungi awak media ini mengaku telah mendapatkan informasi soal dugaan pelanggaran tersebut. Termasuk kata Noval, pihak yang meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Sesuai dengan aturan dan mekanisme tentang kepemiluan, maka pihaknya akan mempelajari dan mengkajinya terlebih dahulu.
“Memang ada pihak yang meminta agar PSU. Namun KPU Gorontalo Utara akan mengkaji dan mempelajari adanya dugaan pelanggaran tersebut,” singkat Noval.
Laporan Fajrin menyoroti serangkaian pelanggaran serius yang terjadi selama pemungutan suara di Kecamatan Anggrek. Hal ini menimbulkan keraguan akan integritas pemilu di daerah tersebut dan menuntut respons tegas dari Bawaslu Gorontalo Utara. Masyarakat menanti langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk menegakkan keadilan dan integritas dalam proses demokrasi.
Penulis : Lukman.