Gorontalo, mimoza.tv – Penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo telah menaikkan status penanganan kasus kosmetik racikan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPOM Gorontalo, Stevanus Simon Sesa, dalam wawancara dengan wartawan, Senin (18/3/2024).
Sebelum status kasus tersebut naik, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak, mulai dari pelapor, para saksi. Termasuk mekukan pemeriksaan terhadap barang bukti.
“Semua sudah kami padukan antara barang bukti dan keterangan berbagai pihak. Kami tindaklanjuti temuan itu. Atas hasil pemeriksaan itu, kami telah melakukan gelar perkara bersama Polda Gorontalo. Semua sudah sesuai jalur prosedur yang berlaku,” ujar Stevanus Simon Sesa.
Dalam kesempatan itu juga Stevanus enggan menyebut apa saja temuan hasil investigasi tersebut.
Tetapi dia memastikan, temuan-temuan dalam investigasi itu menjadi acuan hingga kasus itu naik status.
“Temuan-temuan itu tidak bisa kita ungkapkan disini. Tetapi tahapan demi tahapan, dan bila nanti sampai ke meja hijau, itu baru kita sampaikan. Jika hasilnya belum memenuhi syarat, berarti tidak kita naikkan statusnya. Demikian pula sebaliknya,” cetusnya.
Sebelumnya,4 perempuan, masing masing berinisial CG, DM, FCP, dan SA diduga menjadi korban kosmetik racikan. Produk yang mereka harapkan akan meningkatkan kecantikan malah membuat kulit mereka bermasalah.
Dalam wawancara dengan mimoza.tv, keempat wanita ini mengungkapkan, awalnya mereka mendapatkan produk kosmetik dari seorang penjual, yang ternyata barang tersebut milik dari EB. DM dan CG mengakui bahwa mereka tertarik dengan produk tersebut setelah melihat siaran langsung dari akun facebook milik EB. Sementara itu, SA membeli produk setelah melihat postingan di seseorang di facebook juga.
Peliput : Lukman