Gorontalo, mimoza.tv – Berselang dua hari lalu melakukan penahanan terhadap MYA, RCT, dan MREP, dalam kasus dugaan korupsi proyek Pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo TA 2022, penyidik di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo kembali menetapkan status tersangka kepada RB selaku Pengguna Anggaran, ZM selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan DA selaku Pejabat Pekasana Teknis Kegiatan.
Ke tiga tersangka itu dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah, Sprin Nomor 30/22 Maret 2024 Junto Surat Penetapan Tersangka Nomor B567 dan D587 Tanggal 22 Maret 2024.
Kepada awak media Kajari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, SH, MH menjelaskan, khusus terhadap tersangka RB, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan, namun yang ersangkutan masih berada di luar kota sehingga belum dapat memenuhi panggilan.
Edy Hartoyo mengatakan, bahwa pada hari Kamis (21/3/2024), pihaknya telah menahan satu tersangka
“Pada Kamis kemarin juga kita melakukan penahanan terhadap satu orang berinisial ANN, yang merupakan Ketua Tim Sufervisi PT. NK, berdasarkan Surat Perintah, Sprin No 29/21 Maret 2024,” ujar Edy Hartoyo.
Pada kesempatan itu Edy Hartoyo menjelaskan, bahwa yang menjadi motif terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek itu adalah tidak selesainya pekerjaan. Sehingga, berdasarkan hitungan dari BPKP, apapun yang dikerjakan pasca penetapan tersangka itu sudah tidak diperhitungkan lagi.
Sebelum menetapkan tersangka kepada ke tiga ASN itu, Edy Hartoyo mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan LKPP, penyedia jasa konstruksi.
“Kami telah konsultas, dan bahkan kami sampaikan sebelumnya bahwa Kejari Kota Gorontalo telah memeriksa empat orang ahli. Kami juga telah menyimpulkan keterangan-keterangan dari mereka,” cetusnya.
Pihaknya juga menepis anggapan bahwa kasus dugaan korupsi proyek SPAM Dungingi tersebut dipaksakan proses hukumnya dibandingkan dugaan korupsi di proyek yang didanai dari dana PEN, seperti proyek di Jalan Panjaitan.
“Di Kejaksaan itu ada semacam amandemen. Nah itulah yang kita menentukan mana yang bisa dibenarkan oleh hukum, dan mana yang melawan hukum. Sehingga, ketika itu ditentukan oleh pendapat asli dan sepakat dengan tim penyidik tentang perhitungan kerugian negara, maka prosesnya jalan,” ujar Edy Hartoyo.
Soal informasi ada dua anggota dewan yang diperiksa dan berpotensi untuk menjadi tersangka dalam kasus ini, Edy Hartoyo mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus mendalaminya.
Peliput : Lukman.