Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perdana praperadilan kasus yang menimpa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou hari ini digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (2/5/2024). Dalam sidang itu, Mohamad Fahmi Noho, Hasnia, Lukman Ismail, Abdul Hanaf, dan Duke Arie Widagdo selaku Tim Pembela Hukum (TPH) Hamim Pou, tersangka dugaan penyelewengan dana Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012, bergantian membacakan permohonan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Rays Hidayat.
Beberapa hal yang disampaikan oleh TPH dalam persidangan itu diantaranya, bahwa dugaan kerugian senilai Rp. 168.000.000,00 tidak tepat sebagai kerugian daerah karena : pencairan dana Bansos dari bendahara pengeluaran ke bendahara khusus bantuan bukanlah merupakan penyimpangan.
Selain itu, prosedur pencairan dana Bansos dari bendahara khusus bantuan kepada penerima Bansos tidak diketahui dengan pengajuan proposal. Kata TPH, hal ini bertentangan dengan SK Bupati Bone bolango No.67/KET/BUP.BB/117/2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja Hibah dan Bansos di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango TA 2011 merupakan penyimpangan administrasi.
“Tanggal 9 Juli 2018 terhadap putusan Prasperadilan yang membatalkan SP3 tersebut kemudian pemohon melaporkan hakim yang memeriksa perkara tersebut melalui Komisi Yudisial. Sebab menurut pemohon, putusan Praperadilan itu dibuat dengan tidak professional dan melanggar kode etik pedoman perilaku hakim,” ujar TPH Hamim Pou.
TPH Hamim Pou juga menyentil, bahwa pada tahun 2019, berdasarkan pidato Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada waktu itu, Dr. Firdaus Dewilmar di auditorium Pemda Bone Bolango menyatakan “Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukan bahwa Bupati Bone Bolango terbukti melakukan tindak pidana kasus Bansos TA 2011-2012.
Adapun petikan dari Firdaus Dewilmar itu “Oleh karena itu kita (Kejati Gorontalo) menyatakan bahwa Pak Bupati tidak terlibat dalam pengelolaan Bansos. Dan saya minta lagi keterangan ahli dari Dirjen Bidang Keuangan Daerah dan keterangannya cukup jelas bahwa Kepala Daerah tidak ikut terlibat lagi dalam pengelolaan anggaran. Kemudian kita minta lagi ahli pidana dan ahli administrasi . Bahkan terakhir sudah dibuat laporan pertanggungjawaban keuangan Bansos tersebut. Tidak ada satu pun surat dan saksi yang menyatakan Pak Hamim Pou itu menerima dana Bansos itu. Jadi saya mohon, ini tahun politik. Jadi jangan segala sesuatu itu disandarkan kepada politik, sehingga ini menjadi dipolitisasi,” ujar TPH Hamim Pou saat membacakan permohonan.
Penulis : Lukman.