Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan, Daerah Pemilihan (Dapil) Boalemo – Pohuwato dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2024-2029.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas oleh karena putusan Mahkama tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon dalam petitum permohonan pemohon, maka permohonan pemohon dinyatakan berdasar menurut hukum untuk sebagian.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di Dapil Gorontalo 6 yang dilanjutkan dengan penetapan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 40 hari sejak putusan mahkamah aquo dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” ucap majelis hakim MK.
Menurut mahkamah, jangka waktu 45 hari tersebut dinilai cukup bagi termohon untuk melaksanakan putusan aku mengingat wilayah Dapil Gorontalo 6 yang terdiri dari dua Kabupaten yaitu Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.
Selain itu mahkamah menilai bahwa jangka waktu 45 hari tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan putusan Mahkamah Agung juga tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Gorontalo hasil Pemilu 2024, dan agenda ketatanegaraan lainnya yaitu Pemilu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota secara serentak tahun 2024 yang akan dijadwalkan pemungutan suaranya dilaksanakan pada November 2024.
“Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tandas majelis hakim MK.
Dengan adanya putusan hakim MK itu, sejumlah Caleg terpilih di kabupaten yang dijuluki ‘Bumi Panua’ itu terancam gagal untuk duduk di kursi DPRD Provinsi Gorontalo atau di ‘Puncak Botu’.
Beberapa Caleg itu diantaranya adalah; Mikson Yapanto dan Rivel Priyantoro dari Partai Nasdem, Rivat Gobel dari Partai Demokrat, Limonu Hippy dari Partai Gerindra, serta Muhammad Dzikyan dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Sebelumnya, terhadap Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Arah Madani dan Ismu Harkami (kuasa hukum Pemohon) membacakan pokok-pokok permohonan. Arah menyebutkan bahwa berdasarkan persandingan perolehan suara dan jumlah kursi atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat tergolong pada partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen pada Dapil Gorontalo 6. Sehingga Pemohon menilai perolehan suara parpol dan calon anggota legislatif dari partai tersebut bertentangan dengan Pasal 248 UU Pemilu.
Bahkan, sambung Arah, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 24P/HUM/2023 menyatakan hal yang sama. Namun demikian, Termohon tidak menjalankan putusan tersebut dengan tetap meloloskan partai politik berikut dengan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota dewan yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Akan hal ini, Pemohon telah mengajukan keberatan pada Termohon saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dalam form Model.D kejadian khusus.
Penulis : Lukman.