Gorontalo, mimoza.tv – Perkara dugaan penyelewengan dana Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012 yang melibatkan mantan Bupati, Hamim Pou, dikabarkan akan segera dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI Gorontalo. Hal itu disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Otto Sompotan.
“Berkas perkara dari tersangka HP dalam waktu ini akan dilimpahkan ke PN,” ucap Otto Sompotan, dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari Gopos.id.
Meski akan sgera dilimpahkan ke PN Tipikor dalam waktu dekat ini, namun Otto Sompotan menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Hamim Pou.
“Saat ini statusnya tidak dalam penahanan penyidik,” singkat Otto.
Sebelumnya, pada 17 April 2024 lalu, mantan orang nomor satu di Bone Bolango itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bansos tahun 2011-2012 oleh Kejati Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto dalam konferensi pers saat penahanan itu juga mengungkap, Tahun Anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.390.106.750,00.-
Selang beberapa hari dilakukan penahanan, Hamim mengalami gangguan kesehata. Ia mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Toto Kabila, yang kemudian oleh dokter di rumah sakit tersebut dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Berbarengan dengan itu juga, pihak keluarga Hamim melayangkan penangguhan kepada Kejaksaan.
Bahkan keluarga dan tim pengacara Hamim juga mengajukan praperadilan, yang akhirnya ditolak oleh hakim tunggal di PN Gorontalo.
Penulis : Lukman.