Gorontalo, mimoza.tv – AJA, salah seorang kolega dari FL yang merupakan seorang tersangka dalam kasus gratifikasi proyek Jalan Pandjaitan mengungkapkan bahwa dirinya meyakini FL bakal membuka apa saja terkait dengan persoalan proyek jalan tersebut.
Bahkan AJA dengan tegas mengatakan bahwa sahabatnya itu akan menjadi justice collaborator dalam kasus proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN tersebut. Sebagai seorang sahabat, AJA meyakini bahwa FL adalah orang selalu mengutarakan apa saja tanpa ada yang disebunyikan
“Saya kenal betul dengan FL ini, dan seribu persen saya yakin dia akan ungkapkan semuanya. Jadi kalau ada masalah apa saja, dia akan mengutarakan semuanya. Entah itu ketika diperiksa oleh penyidik Kejaksaan maupun di pengadilan nanti,” ucap AJA, Selasa (18-6-2024).
Selain kepada FL, AJA juga berharap tersangka lain yakni AA, untuk mengikuti langkah dari FL sebagai justice collaborator. Menurutnya, dengan dua tersangka yang menjadi justice collaborator itu, akan membuka tabir siapa saja pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya berharap mereka berdua demikian. Berani mengungkap fakta-fakta tentang kasus ini. Berani berbuat, harus berani bertanggungjawab. Sapa yang mandi, dia yang basah,” tandas AJA.
AJA adalah narasumber mimoza.tv, yang ketika diwawancarai meminta namanya tidak diberitakan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo akirnya menetapkan status tersangka dan dilakukan penahanan terhadap dua orang masing-masing inisial AA dan FL, Selasa (11-6-2024). Penahahanan terhadap keduanya itu terkait dugaan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, eks JalanPandjaitan, Kota Gorontalo.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya SH, MH dalam keterangan pers menjelaskan, tersangka AA alias Antun, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kota Gorontalo. Sementara FL alias Faisal, merupakan seorang kontraktor dalam proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN tersebut.
Penulis : Lukman.