Gorontalo, mimoza,tv – Setelah sekian lama tak terdengar, seorang perempuan berinisial DM, yang merupakan korban dari dugaan krim racikan atau Handbody Markalak, kembali mempertanyakan penanganan kasus tersebut.
Kepada awak media ini DM mengaku bahwa pada pekan lalu ia telah mempertanyakan ke pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo.
“Benar, sudah ditanyakan ke pihak BPOM Gorontalo, tapi jawaban mereka adalah ‘sudah berapa kali saya bilang, hal ini masih sementara proses’. Tapi berproses koq rasanya lama sekali. Sudah hampir 4 bulan sejak kami para korban melaporkannya ke pihak BPOM,” ucap DM, Selasa (2-7-2024).
Bahkan lanjut DM, dari pihak BPOM juga menyampaikan, kalau para korban tidak percaya terhadap BPOM, maka hal itu tidak masalah.
“Mereka juga menyampaikan, jika ibu-ibu tidak percaya sama kita (baca : BPOM), tidak apa-apa. Yang penting kita berjalan dengan koridor kita,” ujar DM menirukan percakapannya dengan pihak BPOM.
Fazrul, salah satu pegawai di BPOM Gorontalo ketika dihubungi awak media ini mengatakan bahwa kasus handbody markalak itu masih berproses. Lewat perpesanan WhatsApp ia menjelaskan bahwa penanganan kasus itu merupakan perkara pidana khusus, tidak seperti pidana umum yang sudah jelas arahnya.
“Jadi memang membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya, malahan ada juga yang sebelum kasusnya yang kami tangani juga masih dalam proses. Intinya kami melakukan pekerjaan kami sesuai prosedur hukum dan melakukan yang terbaik untuk menyelesaikan perkara-perkara yang kami tangani,” tulis Fazrul.
Sebelumnya empat perempuan masing-masing berinisial CG, DM, FCP, dan SA yang diduga menjadi korban kosmetik racikan atau yang viral disebut dengan “Handbody Markalak”, mendatangi BPOM Gorontalo, Senin (4/3/2024). Kedatangan ke empat perempuan tersebut untuk melaporkan produk kosmetik berupa lotion handbody racikan, yang memnbuat kulit merek bermasalah.
DM bersama ke tiga rekan lainnya membawa bukti berupa kemasan produk handbody racikan yang diduga tidak punya izin edar dari BPOM. Kata DM, kemasan handbody itu polos tanpa merek, tidak ada tertulis izin, massa kadaluarsa maupun cara penggunaannya.
Penulis : Lukman.