Gorontalo, mimoza tv – Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan di rumah kediaman dua tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo, Kamis (18-7-2024).
Dari pantauan awak media ini, satuan khusus yang di dukung oleh aparat Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo ini melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka inisial FL, di Kelurahan Buladu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo sekitar pukul 10.00 WITA.
Dari penggeledahan itu, aparat menyita sejumlah dokumen. Mereka mencari berkas atau dokumen penting yang berhubungan dengan kasus itu. Peran dan keterlibatan FL dalam kasus ini diduga menerima fee sebesar 1,6 Miliar.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah FL, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka berinisial AA, yang berada di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Hingga berita ini tayang, tim masih melakukan penggeledahan. Beberapa dokumen telah disita oleh tim.
Penulis: Lukman.