Kota Gorontalo, mimoza.tv – Akhir 2017 mendatang, Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo akan menerapkan aturan tilang elektronik. Aturan terbaru ini, diyakini lebih efisien dan transparan dalam hal penegakan hukum perkara tilang, yang selama ini menjadi momok yang kurang baik dimasyarakat.
Peraturan Mahkamah Agung No.12 Tahun 2016, tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas sudah disahkan. Dengan keberadaan aturan terbaru ini, para pelanggar lalu lintas tak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang tilang.
Peraturan Mahkamah Agung terbaru ini, terus disosialisasikan di jajaran Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Seusai menggelar acara pembukaan Rakornis, Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol M.Pratama mengatakan, kedepannya putusan sidang tilang harus diputus tanpa kehadiran pelanggar. Hal ini guna menghilangkan antrian panjang dan kesemerawutan setiap kali digelarnya sidang tilang.
“Dalam waktu dekat ini kita akan mulai menggunakan sistem online. Sebentar lagi akan ada aplikasi kita yang bekerja sama dengan BRI. jadi begitu ditilang, langsung bayar ke BRI kemudian langsung kita sidang ditempat, selesai,” katanya.
Putusan tanpa kehadiran pelanggar, berlaku bagi mereka yang ditilang dengan surat tilang biru maupun surat tilang merah. Surat tilang merah diberikan bagi pelanggar yang tidak mau membayar dengan sistem e-tilang yang telah diluncurkan Polri, beberapa waktu lalu. Sedangkan surat tilang biru, diberikan bagi pelanggar yang sudah membayar denda tilang dengan sistem e-tilang.
Khusus untuk membayar denda tilang, pelanggar lalu lintas yang telah mengikuti sidang cukup membayarkan denda lewat Bank BRI. Selanjutnya pelanggar pemegang surat tilang merah bisa mengambil SIM atau STNK yang disita, di loket tilang Kejari pada hari kerja.
Diakui jika aturan terbaru ini belum sepenuhnya tersosialisasi, diharapkan akhir tahun ini seluruh polres dilingkup Polda Gorontalo, sudah menerapkan aturan tersebut.