Gorontalo, mimoza.tv – Aliansi Peduli Hukum (APH) Provinsi Gorontalo menggelar unjuk rasa di Polda Gorontalo, pada Rabu (7-8-2024). Dalam unjuk rasa itu APH mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum Rektor UNU Gorontalo.
Siti Indira Lomban, selaku koordinator aksi itu dalam wawancara dengan sejumlah wartawan mengatakan, digelarnya aksi itu berawal dari postingan salah satu akun sosial media yang mengatakan bahwa kasus tersebut akan di SP3-kan. Namun setelah ditanyakan langsung, pihaknya mendapatkan jawaban bahwa penanganan kasus itu masih berlanjut.
“Soal isu kasus ini di SP3, itu sudah kami tanyakan. Dan pihak Polda mengatakan bahwa kasus ini masih berjalan. Mereka mengatakan bahwa tidak benar kasus ini dihentikan. Dengan adanya jawaban seperti itu, berarti sudah jelas perkara ini tidak dihentikan,” ucap Siti Indira Lomban.
Meski sudah ada jawaban tentang status penanganan perkaranya, Ia bersama APH lainnya berkomitmen untuk tetap mengawal kasus ini hingga selesai.
“Jadi langkah kami ini tidak hanya sampai disini saja. Kita akan kawal terus mulai dari prosesnya di kepolisian, kejaksaan, hingga di pengadilan. Tadi disampaikan bahwa pekan ini dan pekan depannya lagi aka nada proses penyidikan. Nah, ini yang akan tetap kita kawal. Apabila ada keganjalan, maka kita akan turun aksi lagi,” tegasnya.
Selain isu SP3, dalam pertemuan dengan pihak Polda itu pihaknya juga menyampaikan beberapa poin tuntutan terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Poin-poin tersebut diantaranya adalah; mempertanyakan perkembangan kasus yang sudah dilaporkan sejak bulan April 2024, memperjelas dan mempercepat status pelaku, dan mengecam tindakan UPPA yang tidak berperspektif pada korban.
“Poin penting juga adalah meminta kepolisian untuk segera menetapkan mantan rector tersebut sebagai tersangka,” tandasnya.
Sementara itu, Wadireskrimum Polda Gorontalo, AKBP Ardi Rahanantu, dalam keterangannya kepada aksi unjuk rasa itu mengatakan, sampai saat ini pihakya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Untuk sampai pada tahap digelarnya perkara ini, AKBP Ardi mengatakan, hal tersebut masih melihat perkembangan dari penyidik.
“Sampai saat ini kita masih berusaha mengumpulkan alat bukti. Masalah siapa tersangkanya, bagaimana keterangannya, dan lain-lain untuk sampai pada yang namanya gelar perkara, ini akan kami pertanggungjawabkan dengan ada yang namanya gelar perkara. Tapi itu belum. Apakah pekan depan atau seperti apa, itu nanti kita lihat perkembangannya dari penyidik,” ujar AKBP Ardi kepada utusan dari APH Gorontalo.
Sebelumnya pada bulan April 2024 lalu, oknum Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo berinisial AH, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang yang terdiri mahasiswi, dosen, hingga staf.
Penulis : Lukman.