Gorontalo, mimoza.tv – Romie Habie, SH. MH selaku kuasa hukum dari Dr. Nadjamuddin Petta Solong mengaku bakal melayangkan surat pemberitahuan kepada Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. H. Zulkarnain Suleman, M. HI, terkait dengan belum menjalankan putusan Mahkamah Agung dalam perkara TUN dengan kliennya.
Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kata Romie, seharusnya Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo itu menjalankan isi putusan, bukan malah terkesan cuek saja.
“Terkait isi putusan itu sudah jelas. Maka barang siapa yang kalah, harus menjalankan isi putusan. Saya mengingatkan bahwa dalam putusan perkara TUN itu eksekusinya otomatis. Harusnya dia (baca : Zulkarnain Suleman) menjalankan putusan itu. Olehnya saya menyampaikan surat pemberitahuan kepada rektor, apabila tidak menjalankan, maka akan ada payung hukum untuk itu,” ujar Romie dalam wawancara Jumat (20-9-2024).
Ia menyampaikan, ketika perkara antara kliennya itu bergulir, pihak Inspektorat Jendral dan Kementerian Agama telah memeriksa Rektor IAIN Gorontalo.
“Pihak Inspektorat Jendral dan Kementrian Agama sudah melakukan pemeriksaan terhadap rektor. Kami belum tau seperti apa hasilnya terkait dengan pelanggaran etik. Dulu kami menduga karena belum ada putusan. Tetapi karena sudah ada putusan dari MA, maka seharusnya putusan tersebut sudah harus dijalankan,” tegasnya.
Romie juga menyentil. Sebenarnya perkara TUN antara kliennya dengan Rektor IAIN Gorontalo itu menjadi pintu masuk untuk perkara-perkara lain di kampus tersebut. Termasuk juga pihak lainnya yang memberikan kesaksian palsu dalam sidang perkara TUN itu.
“Saya sampaikan ke klain juga perkara-perkara lain juga turut di usut. Termasuk yang memberikan kesaksian palsu dalam perkara di PTUN. Karena ini sudah jadi bukti otentik. Dengan turunnya putusan dari MA ini, maka dengan sendirinya pemberian kesaksian palsu ini dapat di pidana,” ujarnya.
Bahkan untuk pemberian keterangan palsu yang disampaikan oleh Wakil Rektor dalam sidang perkara TUN itu, pihaknya telah melaporkannya ke APH. Bahkan Romie mengaku, pihaknya telah mendapatkan sudah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan atau SP2HP.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa terkait dengan pemeriksaan terhadap Wakil Rektor ini, penyidik akan mendatangkan ahli terhadap hal itu. Saya sebagai kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang konsisten mengusut perkara ini,” tandas Romie.
Sebelumnya, Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan perkara TUN No.199 K/TUN/2024, tanggal 2 Juli 2024, Jo. No. 66/B/2023/PT.TUN.MDO., tanggal 30 November 2023, Jo. No. 5/G/2023/PTUN.GTO., tanggal 28 Agustus 2023. Dalam perkara TUN antara Dr. Najamuddin Petta Solong, M.Ag., dahulu sebagai Penggugat melawan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. H. Zulkarnain Suleman, M. HI selaku Tergugat.
Putusan MA menyatakan bahwa permohonan Kasasi Rektor IAIN Sultan Amai ditolak untuk seluruhnya. Akibat ditolaknya permohonan kasasi ini maka yang menjadi dasar eksekutorial adalah putusan Pengadilan Tinggi TUN Manado yang putusannya sesuai dengan gugatan penggugat. Sebelumnya, Nadjamuddin menggugat pimpinannya itu perihal SK pada program bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam 2023.
Penulis : Lukman.