Gorontalo, mimoza.tv – Sekretaris Pusat BEM Nusantara, Djamaludin Puluhulawa yang juga mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), menanggapi soal pernyataan dari Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, soal telah dilakukannya pereriksaan terhadap beberapa dosen di kampus itu, terkait dengan pengadaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO).
Menurut Djamaludin, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui sudah sejauh mana pemeriksaan tersebut, dan bahkan belum diketahui oleh publik. Olehnya pihaknya mendesak pihak Kejati Gorontalo untuk segera mengungkap persoalan itu
“Jika ada indikasi pelanggaran maka kejaksaan harus segera bertindak. Sebagai mahasiswa UNG saya ingin ada transparansi proses pemeriksaan ini, karena ini menyangkut anggaran publik,” ujarnya, Rabu (9-19-2024).
Ia menilai, keberadaan kendaraan dinas yang tepat guna dan akuntabel sangat penting, terutama dalam pengelolaan anggaran publik. Olehnya kata Dia, penjelasan yang komprehensif dari korps Adhyaksa dan pihak terkait lainnya sangat dibutuhkan agar publik dapat memahami situasi dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga pendidikan.
“Berdasarkan penelusuran kami, ada dugaan kuat terjadi penyalahgunaan wewenang, korupsi bahkan penggelapan,” tegasnya.
Teraknhir kata Djamaludin, pihaknya mendesak Kejati Gorontalo untuk segera menyampaikan ke publik, sudah sejauh mana penanganannya. Apalagi dengan kehadiran Kajati yang baru, untuk bisa mengusut tuntas persoalan tersebut.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Koordinator Gorontalo Corruption Watch [GCW], Deswerd Zougira, mengatakan, pemeriksaan itu buntut dari perjanjian sewa kendaraan berbagai merek dengan perusahaan penyewaan di awal 2020 silam. Kata Dia, ssi perjanjian sewa kendaraan itu menyebutkan UNG membayar sewa per bulan, menanggung BBM dan kerusakan yg ditimbulkan. Sedangkan kendaraan akan dikembalikan kepada perusahaan penyewaan setelah masa sewa berakhir.
Persoalannya, lanjut Deswerd, ketika masa sewa berakhir di awal 2024 lalu, mengutip beberapa dosen, kendaraan-kendaraan sewa itu tidak dikembalikan ke perusahaan penyewaan tetapi langsung menjadi milik penyewa. Bahkan kata mereka, sudah dua kendaraan yang dijual penyewa ke pihak lain. Dan informasi terakhir ini sudah jadi pembicaraan luas di kalangan dosen dan pegawai.
Deswerd menduga perjanjian sewa itu hanya kedok dan menyalahi pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum [KUH] Perdata, yakni perjanjian mesti dibuat dengan itikat baik.
“Pengadaan kendaraan tidak melalui lelang, tidak ada pos anggaran tunjangan kendaraan, dan perjanjian sewa kendaraan itu tidak diketahui Senat,” imbuhnya.
Masih menurut Deswerd, pada awal 2024, UNG kembali lagi melakukan perjanjian sewa kendaraan bagi pejabat yang baru dilantik. Pola sewanya sama dengan pola sewa sebelumnya.
Penulis : Lukman.