Gorontalo, mimoza.tv – Tim Satuan Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Nursurya SH, MH, mulai melakukan penghitungan kerugian negara terkait proyek Kanal Banjir Tanggidaa. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya tim melakukan penggeledahan di rumah beberapa saksi dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo pada Agustus 2024 lalu.
Pada Kamis (24/10/2024), Tim Satuan Khusus bersama instansi terkait, termasuk Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), turun langsung ke lokasi proyek di Kota Gorontalo. Di sana, mereka melakukan pengukuran fisik, seperti panjang, kedalaman, dan kemiringan aramco yang digunakan dalam proyek tersebut.
Nursurya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan yang sudah berjalan, sekaligus menanggapi keraguan masyarakat tentang lambatnya perkembangan kasus ini. “Hari ini kami bersama BPKP dan Inspektorat melakukan penghitungan untuk mengetahui nilai fisik proyek ini. Dengan begitu, kita bisa menghitung secara akurat kerugian keuangan negara,” jelas Nursurya.
Di tengah kegiatan itu, sempat terjadi miskomunikasi antara pihak Kejati dan PUPR. Namun, Nursurya menegaskan bahwa perbedaan pendapat tersebut tidak berdampak pada kelancaran proses penyidikan. Ia juga memperingatkan pihak-pihak yang mencoba menghalangi penyelidikan, memberikan keterangan palsu, atau menghilangkan barang bukti. “Ini adalah penyelidikan resmi. Jika ada yang menghalang-halangi, konsekuensinya jelas. Mereka bisa dijadikan tersangka,” tegasnya.
Proses penghitungan kerugian negara ini diharapkan menjadi langkah akhir sebelum penetapan tersangka dalam kasus proyek yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Penulis: Lukman.