Gorontalo, mimoza.tv – Warga meminta anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, jangan hanya angin-anginan atau ‘panas-panas tai ayam’ dalam menyoroti proyek Kanal Banjir Tanggidaa. Menurut warga, sebagai wakil rakyat, seharusnya DPRD konsisten mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas proyek bermasalah tersebut.
Alimudin Djafar, salah satu warga yang berdomisili di Kelurahan Limba U Dua, Kota Gorontalo, meminta DPRD untuk mengawal polemik proyek berbanderol Rp.33 miliar yang berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.
“Beberapa waktu lalu kan ada pemberitaan soal anggota DPRD yang menyoroti proyek Kanal Tanggidaa. Maka kami harap Pak Umar Karim, bahkan Aleg lainnya untuk turut serta dan konsisten dalam mengawasi proyek ini. Hal yang perlu diingat dari proyek ini, dan pengerjaannya banyak merugikan masyarakat setempat,” ujar Alimudin.
Bahkan ia menyarankan, Umar Karim, termasuk Aleg Deprov lainnya untuk turun dan menanyakan langsung ke masyarakat, seperti apa penderitaannya ketika proyek ini dikerjakan.
“Silahkan cek dan tanyakan langsung ke warga, bagaimana dampaknya ke mereka. Berapa banyak usaha mereka yang terpaksa gulung tikar akibat pembangunan proyek ini,” cetusnya.
Senada dengan Alimudin, Fietri Sabu, salah satu warga yang diwawancarai juga mengutarakan harapannya agar DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat, mengawal pengusutan proyek tersebut oleh APH.
“Kemarin-kemarin kan sudah dilakukan penggeledahan, penghitungan kerugian keuangan negara. Maka tugas Aleg untuk mengawal ini. Kepada pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga kami berharap untuk mengusut terus polemik pengerjaan proyek ini,” tandas Fietri.
Mengutip pemberitaan sebelumnya, Umar Karim menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait penyidikan proyek Kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo. Proyek ini sedang dalam penyelidikan intensif oleh korps Adhyaksa, dan UK meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo lebih berhati-hati dalam menangani pekerjaan lanjutan.
Menurutnya, berlarut-larutnya penanganan Kanal Tanggidaa tersebut telah menyebabkan pelayanan publik terganggu, serta kerugian bagi masyarakat sekitar akibat ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Termasuk juga kata UK, terganggunya kelancaran pengguna transportasi yg melaui jalur jalan disitu.
“Menurut saya, dengan penyidikan oleh kejaksaan tersebut sebaiknya Pemprov Gorontalo harus hati-hati atau sebaiknya belum mengambil langkah apa-apa terhadap perkejaan lanjutan Kanal Tanggidaa. Hal tersebut guna mengindari duplikasi pekerjaan, dan jangan sampai pekerjaan lanjutan mengganggu atau bisa mungkin merusak barang bukti yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Umar Karim.
Penulis : Lukman.
Discussion about this post