Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo menolak upaya eksepsi dari FL alias Faisal, terdakwa kasus gratifikasi proyek peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo, Rabu (13-11-2024).
“Menimbang bahwa dengan perkara tersebut dilanjutkan, maka biar perkara dikabulkan hingga putusan akhir. Memperhatikan Pasal 156 ayat 1. Kitab Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya, maka mengadili ; 1. Menyatakan keberatan dari penasehat hukum dari terdakwa FL tidak dapat diterima. 2, Melanjutkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 15/Pidsus-TPK/2024/PN Gto, atas nama terdakwa FL, berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-06/GORON/10/2024,” ucap majelis hakim.
Majelis hakim berpendapat bahwa keberatan ini tidak dapat diterima. Menimbang atas uraian tersebut, maka majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga untuk membatalkan tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim.
“Sehingga untuk menimbang nota eksepsi dari penasehat hukum tidak dapat diterima, maka kepada penuntut umum diperintahkan untuk dapat melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut,” kata majelis hakim.
Ruly Lamusu, selaku jaksa penuntut umum dalam kasus itu mengatakan, dengan ditolaknya keberatan dari penasehat hukum terdakwa, maka sidang perkara itu akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Ditanya siapa saja saksi yang akan dihadirkan nanti dalam persidangan, Ruly mengatakan, “Nanti sama-sama kita ikuti saja di persidangan selanjutnya,” singkat Ruly.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar beberapa pekan sebelumnya, Ruly juga membeberkan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen.
JPU memaparkan, ada penyerahan uang sebesar Rp 20 juta dari tersangka AA kepada Novieta. Penyerahan ini menurut JPU, disalurkan melalui perantara berinisial IAA alias Irfan, dengan dalih untuk bantuan sembako bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Namun, fakta yang terungkap di pengadilan memperlihatkan bahwa uang yang diterima AA tidak sepenuhnya digunakan untuk bantuan sosial. Dari total dana yang diterima, Rp 130 juta lebih digunakan untuk kepentingan pribadi AA. Tak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang diterima AA dari saksi DJ melalui saksi BP alias Alo. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar DJ dapat ditunjuk sebagai penyedia jasa untuk tiga proyek Jalan Nani Wartabone.
Penulis : Lukman.