Minggu, Agustus 23, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Mantan Sekdin Pariwisata Kota Gorontalo Tempuh Praperadilan, Tantang Kejanggalan Penetapan Tersangka

by Lukman
September 27, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdin) Pariwisata Kota Gorontalo, inisial MML, resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengembangan Benteng Otanaha pada tahun anggaran 2017. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada Jumat (27/9/2024) di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Rahmat Zulkifli Lukum, kuasa hukum MML dari Major Law Office, menyampaikan bahwa langkah praperadilan ini bertujuan untuk menjaga integritas proses hukum. Ia berharap gugatan ini dapat mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, untuk lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Salah satu poin penting yang disoroti oleh tim kuasa hukum adalah tidak adanya proses penyelidikan yang jelas sebelum penetapan tersangka. “Kami mempertanyakan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta validitas alat bukti kerugian negara yang digunakan,” ujar Rahmat. Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan menilai proses pemanggilan saksi cacat formil.

Advokat Jufri, SH, yang juga tergabung dalam tim pembela, menambahkan bahwa terdapat kejanggalan dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan. Ia menjelaskan, “Biasanya penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan, namun dalam kasus ini, seolah-olah tahapan itu dilewatkan. Anehnya, tanggal laporan polisi (LP) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) sama, padahal seharusnya ada jeda proses penyelidikan.”

Tim pembela juga menyoroti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gorontalo yang dinilai membingungkan. Laporan awal BPK menyebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 45 juta, namun dalam laporan terbaru, muncul angka kerugian negara sebesar Rp 800 juta. “Ini aneh, karena klien kami sudah melakukan pembayaran hingga April 2024, sehingga seharusnya jumlah kerugian berkurang,” tambah Jufri.

Praperadilan ini menjadi harapan terakhir MML untuk membuktikan bahwa proses penetapan tersangka terhadapnya penuh kejanggalan. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang hingga keadilan bagi kliennya ditegakkan.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo menetapkan MML sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana proyek pengembangan Benteng Otanaha. Kombes Pol. Tumpal Siallagan Alexander menjelaskan, terdapat perbedaan signifikan antara pekerjaan yang dilakukan dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak proyek tersebut.

Penulis : Lukman.

Tags: BENTENG OTANAHAdugaan korupsiPraperadilan

Berita Terkait

Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE, bersama Fanly Katili, SPd, SH, MH (mengenakan kopiah)

Kuasa Hukum Haji Pepen Siapkan Laporan ke Polda, BPK Diduga Ubah Harga Kontrak

Agustus 20, 2026

Kasus Command Center, Kris Wartabone: Hanya “Aleg Gila” yang Menganggarkan Anggaran yang Tidak Ada di KUA-PPAS

Agustus 13, 2026

Dana Hibah KONI Diusut, Sofyan Puhi Dipanggil Kejati

Agustus 10, 2026

Diperiksa sebagai Tersangka, Hamka Hendra Noer Belum Ditahan

Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Pinogu, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,3 Miliar

Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kolam Renang Lombongo, SU dan HS Dapat “THR” Dari Kejaksaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version