Gorontalo, mimoza.tv – Kapolda Gorontalo, Pudji Prasetijanto Hadi, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada para jurnalis atas insiden kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang perwira menengah Polda Gorontalo terhadap wartawan Rajawali TV (RTV), Ridha Yansa. Kekerasan tersebut terjadi saat korban tengah meliput aksi demonstrasi mahasiswa di Polda Gorontalo pada Senin (23/12/2024).
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda saat menemui puluhan jurnalis yang menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Polda Gorontalo, Selasa (24/12/2024). Dalam pernyataannya, Pudji menegaskan bahwa dirinya sebagai pemimpin bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.
“Jika ada anggota yang melakukan kesalahan dalam bertugas, maka itu adalah kesalahan saya sebagai Kapolda Gorontalo. Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media atas kejadian kemarin. Saya yang salah, dan saya yang bertanggung jawab,” ujar Pudji.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, insiden kekerasan tersebut adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun, termasuk dirinya. Ia juga mengimbau agar tidak ada lagi perdebatan tentang siapa yang benar atau salah, karena sebagai pimpinan, ia menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangannya.
“Kita tidak perlu mencari siapa yang benar atau salah. Yang salah adalah saya sebagai Kapolda. Untuk itu, saya sekali lagi memohon maaf kepada seluruh rekan-rekan media atas insiden ini,” kata Pudji.
Aksi Solidaritas Jurnalis
Permintaan maaf Kapolda disampaikan setelah puluhan jurnalis di Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas terhadap korban kekerasan, Ridha Yansa. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar oknum polisi yang terlibat dalam insiden itu diproses hukum, mengganti kerusakan alat kerja yang disebabkan, serta meminta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan aksi demonstrasi oleh kepolisian.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kebebasan pers dan kemitraan antara media serta aparat penegak hukum. Para jurnalis berharap, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati tugas jurnalistik.
Penulis: Lukman.
Discussion about this post