Gorontalo, mimoza.tv – Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas (Perjadis) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo terus bergulir. Selain memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo juga memeriksa mantan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2019–2024, Ryan Kono, pada Selasa (15/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan hari ini sebagai bagian dari pendalaman kasus Perjadis.
“Benar, hari ini penyidik memeriksa Sekda Kota Gorontalo dan juga mantan Wakil Wali Kota, Ryan Kono, terkait penyelidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas,” ujar Dadang saat dikonfirmasi wartawan.
Namun demikian, Dadang enggan merinci lebih jauh materi pemeriksaan. “Kami belum bisa menyampaikan substansi pemeriksaan karena ini masih dalam tahap penyelidikan awal,” katanya singkat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyidikan kasus Perjadis ini telah menyasar sedikitnya sembilan pejabat Pemerintah Kota Gorontalo. Nama-nama tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana perjalanan dinas yang mencurigakan.
Sebelumnya, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Kejati. Ia mengungkapkan telah menerima surat resmi dari Kejati Gorontalo terkait pemanggilan sembilan pejabat Pemkot.
“Ada beberapa pejabat yang diduga mengetahui secara detail praktik korupsi di lingkup Pemkot. Mereka diundang untuk memberikan keterangan,” kata Adhan.
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut belum mengarah pada penetapan tersangka.
Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Kejati Gorontalo guna mengungkap secara menyeluruh potensi penyimpangan dalam anggaran perjalanan dinas yang diduga melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkot.
Penulis: Lukman