Minggu, Januari 25, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Mantan Pejabat Satpol PP Resmi Masuk Tahap Penyidikan

by Lukman Polimengo
Januari 1, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Franky Uloli. Foto : Lukman Polimengo.

Franky Uloli. Foto : Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv — Perkara dugaan pelecehan yang melibatkan mantan pejabat Satpol PP Provinsi Gorontalo berinisial MR akhirnya naik ke tahap penyidikan. Perkembangan ini terjadi lebih dari satu tahun sejak laporan pengaduan diajukan oleh korban berinisial NFL pada 19 Agustus 2024.

Kuasa hukum pelapor, Frengki Uloli, membenarkan bahwa laporan tersebut memang telah lama disampaikan dan baru mengalami perkembangan signifikan di penghujung tahun 2025.

“Benar, pada 19 Agustus 2024 saya mendampingi saudari NFL membuat laporan pengaduan terkait dugaan pelecehan oleh atasan terhadap bawahan di lingkungan Satpol PP Provinsi Gorontalo,” ujar Frengki Uloli kepada awak media.

Baca juga

Berlangsung Senyap, Eksekusi Hamim Luput dari Pantauan Media

Alih-alih Berduka, Warga Pati Rayakan Penetapan Bupati sebagai Tersangka dengan Pesta Kembang Api

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) Nomor: SP.Lidik/611/VII/2024/Reskrim tertanggal 23 Agustus 2024. Namun, setelah melalui proses panjang, penyelidik baru menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana setelah dilakukan gelar perkara pada 29 Desember 2025.

Kesimpulan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak pelapor pada 31 Desember 2025.

Frengki tidak menampik bahwa proses penanganan perkara ini tergolong lama. Ia menilai, perkara yang melibatkan pejabat kerap membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan kasus serupa yang melibatkan warga biasa.

“Menemukenali peristiwa pidana memang sering kali menjadi lebih berat ketika yang dilaporkan adalah pejabat. Berbeda dengan perkara yang melibatkan rakyat kecil, yang prosesnya bisa sangat cepat,” kata Frengki.

Meski demikian, ia menyatakan tetap menaruh harapan pada Unit IV Reskrimum Polresta Gorontalo Kota agar menangani perkara ini secara profesional dan progresif pada tahap penyidikan.

“Sekarang statusnya sudah penyidikan. Artinya, tugas penyidik adalah merampungkan alat bukti dan menentukan tersangkanya. Harapan kami, proses ini tidak kembali memakan waktu bertahun-tahun,” ujarnya.

Pihak pelapor berharap dalam kurun waktu 60 hari sejak diterbitkannya SPDP, penyidik sudah dapat menetapkan tersangka sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan.

Sebagai informasi, dugaan perbuatan dalam perkara ini mengacu pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait substansi penyidikan yang tengah berjalan. (rls/luk)

Berita Terkait

Oplus_131072

Berlangsung Senyap, Eksekusi Hamim Luput dari Pantauan Media

Januari 22, 2026

Alih-alih Berduka, Warga Pati Rayakan Penetapan Bupati sebagai Tersangka dengan Pesta Kembang Api

Januari 21, 2026

LBH Pers Catat 96 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2025

Januari 21, 2026

Vasco Da Gama, Pahlawan di Buku Sekolah yang Pernah Membantai Ratusan Muslim

Unjuk Rasa soal Akses Dokumen AMDAL Memanas, DPRD Janjikan Penyerahan Dokumen PT PETS di Tengah Sorotan Tambang Pohuwato

Warga Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo oleh Kejati

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version