Penulis : Dr. H. Sofhian, SE.I., MA., AWP
( Wakil Direktur Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Prov. Gorontalo)
Sertifikat halal merupakan representatif standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, dan benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu, dalam mempercepat penerapan standar halal dimana salah satu yang dibutuhkan adalah sertfifikasi halal maka Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 4 menyebutkan sertifikasi halal produk adalah bersifat wajib. Ketentuan wajib bersertifikat halal bagi pelaku usaha yang memproduksi pangan atau memasukkan pangan ke Indonesia untuk diperdagangkan hendaklah menyatakan bahwa pangan yang bersangkutan halal bagi umat Islam. Penjelasan Undang-Undang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa keterangan halal untuk suatu produk sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam. Jaminan penyelenggaraan produk halal juga bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk tersebut
Kesadaran akan kualitas dan keamanan produk makanan semakin meningkat di kalangan masyarakat. Terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, salah satunya yaitu di Indonesia, sertifikasi halal telah menjadi perhatian penting dalam menjaga keyakinan agama serta menjamin konsumsi yang halal dan thayyib (baik). Oleh sebab itu, permasalahan mengenai perlindungan konsumen masih sangat perlu diperhatikan. Hak terhadap pelanggan atau konsumen yang tidak dipedulikan oleh para pelaku usaha perlu dicermati dan diawasi secara seksama.
Pada era globalisasi seperti saat ini perkembangan pada perekonomian terutama dibidang perindustrian dan perdagangan nasional, telah menghasilkan berbagai bentuk barang dan jasa yang dapat dikonsumsi. Tapi diposisi lain produk kebutuhuan hidup mulai dari makanan, kosmetik, obat-obatan yang telah disebar luaskan oleh para pelaku usaha dibidang tersebut harus mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi kepada produk-produk yang telah disebarkan, dan kalangan masyarakat juga berhak untuk mengetahui dan mendapatkan sebuah informasi yang jelas dan rinci mengenai setiap komposisi atau bahan yang digunakan untuk produk yang disajikan didalam produk tersebut.
Namun saat ini kita dihenttakkan oleh berita yang telah di rilis oleh lembaga terpercaya yakni Badan Penyelenggar Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang hasil pengawasannya, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal.
Terhadap 7 (tujuh) produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Untuk 2 (dua) produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Olehya itu sebelum kita semua membeli dan mengkonsumsi produk, maka informasi mengenai asal bahan yang digunakan, keamanan, mutu, kandungan gizi, sampai keterangan lain yang diperlukan sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar dan akurat. Dikarenakan produk yang telah berlebel halal atau bersertifikat halal tersebut sudah menjadi kewajiban lembaga BPJPH dan BPOM untuk rutin melakukan evaluasi dari seluruh produk yang beredar di masyarakat guna memberikan rasa aman, sehat dan terutama kehalalan dari produk tersebut.