Rabu, Mei 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Perdana Tiga Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Bakal Dimulai

by Lukman Polimengo
Mei 13, 2025
Reading Time: 2 mins read
54 1
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa memasuki babak baru. Tiga tersangka, yaitu Romen S. Lantu (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo), Kris Wahyudin Thaib (Direktur Cabang PT MGK), dan Rokhmat Nurkholis (Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana), dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.

Meski belum ada informasi kapan sidang tersebut akan dimulai, namun kasus ini banyak menyita perhatian publik. Proyek yang dimulai pada tahun 2022 dengan anggaran sekitar Rp33 miliar ini bertujuan untuk mengatasi masalah banjir di Kota Gorontalo. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar akibat manipulasi progres fisik pekerjaan dan pengalihan dana proyek ke pihak yang tidak berhak.

Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan rekayasa dokumen penawaran, manipulasi laporan progres pekerjaan, dan pengajuan jaminan pelaksanaan serta uang muka yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Meskipun permohonan jaminan ditolak oleh PT Asuransi Jasaraharja Putera karena adanya tunggakan premi, Romen tetap menyetujui addendum kontrak hingga tahap IV.

Baca juga

RBH Rachmat Gobel Gelar Pelatihan Manajemen Law Firm untuk Mahasiswa Hukum

Pemkot Gorontalo Tanggapi Opini Tendensius: Kritik Tanpa Data Seperti Tong Kosong Berbunyi Nyaring

Selain itu, ditemukan aliran dana proyek yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran fee peminjaman perusahaan dan pemberian kepada pejabat Dinas PUPR, dengan total mencapai Rp1,7 miliar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan DPRD Provinsi Gorontalo. Anggota DPRD dari Komisi II, Muhammad P. Sidik, menyoroti potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp4 miliar, termasuk pengembalian uang muka, denda keterlambatan, dan kelebihan pembayaran. Ia mendesak evaluasi kinerja pejabat terkait dan menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian dalam pengawasan proyek.

Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola proyek pembangunan di Gorontalo agar tidak terulang di masa depan.

Penulis : Lukman.

Berita Terkait

RBH Rachmat Gobel Gelar Pelatihan Manajemen Law Firm untuk Mahasiswa Hukum

Mei 13, 2025
Juru bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud.

Pemkot Gorontalo Tanggapi Opini Tendensius: Kritik Tanpa Data Seperti Tong Kosong Berbunyi Nyaring

Mei 12, 2025

Opini dari Kamar Kosong: Keras Bunyi, Kosong Isi

Mei 12, 2025

Realisasi PAD Masih Rendah, Ini Enam Faktor Penghambat Versi Badan Keuangan Kota Gorontalo

13 Tahun Tinggalkan Jabatan, Adhan Dambea Soroti Ketertinggalan Pembangunan Kota Gorontalo

Tegas dan Visioner, Kajari Gorontalo Abvianto Syaifulloh Soroti Pidana Korporasi di Forum Nasional ACFE

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version