Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa memasuki babak baru. Tiga tersangka, yaitu Romen S. Lantu (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo), Kris Wahyudin Thaib (Direktur Cabang PT MGK), dan Rokhmat Nurkholis (Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana), dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.
Meski belum ada informasi kapan sidang tersebut akan dimulai, namun kasus ini banyak menyita perhatian publik. Proyek yang dimulai pada tahun 2022 dengan anggaran sekitar Rp33 miliar ini bertujuan untuk mengatasi masalah banjir di Kota Gorontalo. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar akibat manipulasi progres fisik pekerjaan dan pengalihan dana proyek ke pihak yang tidak berhak.
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan rekayasa dokumen penawaran, manipulasi laporan progres pekerjaan, dan pengajuan jaminan pelaksanaan serta uang muka yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Meskipun permohonan jaminan ditolak oleh PT Asuransi Jasaraharja Putera karena adanya tunggakan premi, Romen tetap menyetujui addendum kontrak hingga tahap IV.
Selain itu, ditemukan aliran dana proyek yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran fee peminjaman perusahaan dan pemberian kepada pejabat Dinas PUPR, dengan total mencapai Rp1,7 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan DPRD Provinsi Gorontalo. Anggota DPRD dari Komisi II, Muhammad P. Sidik, menyoroti potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp4 miliar, termasuk pengembalian uang muka, denda keterlambatan, dan kelebihan pembayaran. Ia mendesak evaluasi kinerja pejabat terkait dan menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian dalam pengawasan proyek.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola proyek pembangunan di Gorontalo agar tidak terulang di masa depan.
Penulis : Lukman.