Senin, September 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa, JPU Beberkan Peran Tiga Terdakwa

by Lukman Polimengo
Mei 14, 2025
Reading Time: 2 mins read
66 4
A A
0
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (14/5/2025), menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo. Foto: Lukman.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (14/5/2025), menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo. Foto: Lukman.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (14/5/2025), menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo. Tiga terdakwa hadir mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Romen S. Lantu, Kris Wahyudin Thaib, dan Rokhmat Nurkholis.

Dalam sidang tersebut, JPU mengungkap bahwa Romen S. Lantu selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dalam proyek senilai miliaran rupiah itu. Ia diduga mengarahkan pelaksanaan proyek agar menggunakan material pipa baja gelombang (aramco), yang sebelumnya tidak tercantum dalam dokumen perencanaan.

Menurut JPU, penggantian spesifikasi material ini dilakukan sebelum proses tender, dan Romen diduga turut mengarahkan konsultan perencana untuk mengubah hasil Studi Investigasi Desain (SID) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari pekerjaan konstruksi beton bertulang menjadi menggunakan pipa baja gelombang.

Baca juga

Ada Dugaan Pungli PIP di MTs Muhammadiyah Kabila, Orang Tua Dimintai Setoran

Ketua DPRD ke Mahasiswa: Jika Senin Gubernur Tak Hadir, Saya Ikut Demo

“Perubahan tersebut dijadikan dasar dalam pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membiayai pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Selain Romen, dua terdakwa lainnya juga disebut dalam dakwaan. Mereka adalah Kris Wahyudin Thaib selaku Direktur PT Multi Global Konstrindo Cabang Gorontalo sebagai pelaksana proyek, serta Rokhmat Nurkholis selaku Direktur dan Team Leader dari konsultan pengawas CV Canal Utama Engineering yang bekerja sama dengan CV Tirta Buana.

Peran ketiganya diduga saling berkaitan dalam proses pengubahan spesifikasi, yang berujung pada dugaan penyimpangan anggaran proyek dari tahun 2021 hingga 2023. Romen juga disebut telah lebih dahulu melakukan survei harga dan vendor pipa baja tersebut, yakni PT Cahaya Metal Perkasa di Narogong, Bekasi.

JPU menyebut bahwa tindakan Romen yang memaksakan penggunaan material tertentu tanpa melalui prosedur yang semestinya bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penasihat hukum para terdakwa.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Gambar hanya ilustrasi. Bukan gambar kejadian sebenarnya.

Ada Dugaan Pungli PIP di MTs Muhammadiyah Kabila, Orang Tua Dimintai Setoran

Agustus 30, 2025
Ribuan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang berunjuk rasa di Rumah Dinas Jabatan Gubernur, Jumat (29/8/2025). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Ketua DPRD ke Mahasiswa: Jika Senin Gubernur Tak Hadir, Saya Ikut Demo

Agustus 29, 2025
Arif Rahim

Kenaikan Gaji DPR RI dan Perjadin DPRD Gorontalo Disorot AMMPD: “Bentuk Pengkhianatan Terhadap Rakyat”

Agustus 29, 2025

Sapa Mahasiswa, Adhan: Sebaiknya Gubernur dan Ketua DPRD Terima Pendemo

Kalau Gubernur Tak Mau Temui Massa, Mahasiswa Ancam Segel Rudis

Fraksi NasDem Deprov Gorontalo Dinilai Mulai Terapkan Demokrasi Sejati

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version