Senin, Juli 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Perdana Kasus Kanal Tanggidaa: Pengacara Terdakwa Bantah Ada Kerugian Negara

by Lukman Polimengo
Mei 14, 2025
Reading Time: 2 mins read
65 2
A A
0
Ronald Van Mansur Nur dan Aroman Bobihoe

Ronald Van Mansur Nur dan Aroman Bobihoe

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (14/5/2025), tim kuasa hukum terdakwa Romen S. Lantu menyampaikan bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya kerugian negara senilai Rp4,6 miliar.

Aroman Bobihoe, selaku penasihat hukum Romen, menilai dakwaan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, proyek pembangunan kanal telah selesai dan kini berfungsi sebagaimana mestinya.

“Menurut kami ini sangat naif. Nilai kerugian yang disampaikan tidak sebanding dengan kondisi nyata di lapangan. Kanal itu sudah berfungsi dan mampu mengatasi banjir saat hujan deras. Artinya, asas manfaat dari pekerjaan ini sudah dirasakan masyarakat,” ujar Aroman di hadapan wartawan usai sidang.

Baca juga

QRIS Tap Resmi Meluncur di Gorontalo, Transaksi Sekali Tempel Mulai Diterapkan di Merchant Lokal

Mengenal QRIS Tap, Sistem Pembayaran Sekali Tempel yang Diluncurkan BI Gorontalo Hari Ini

Ia menjelaskan bahwa pada tahap pertama pekerjaan, realisasi fisik mencapai 81,40 persen, sementara progres keuangan sebesar 79 persen. Hal ini, kata Aroman, menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan justru lebih tinggi dibanding anggaran yang telah dicairkan.

“Kalau pekerjaan 81 persen dan pembayaran baru 79 persen, lalu kerugian negaranya di mana?” ujarnya retoris.

Meski membantah dakwaan JPU, pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, dan akan langsung melanjutkan ke tahap pembuktian dalam persidangan berikutnya.

Berbeda dengan Aroman, tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Kris Wahyudin Thaib, memilih untuk mengajukan eksepsi. Ronald Van Mansur Nur, SH yang mewakili terdakwa menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam penyusunan dakwaan.

“Pekan depan kami ajukan eksepsi. Ada beberapa hal yang menurut kami tidak diuraikan secara jelas dalam dakwaan, termasuk soal selisih pembayaran sebesar Rp6 miliar dan tidak dicairkannya uang jaminan pelaksanaan,” tegas Ronald.

Ia juga menyoroti tidak disebutkannya hasil pemeriksaan ahli yang telah dilakukan sebanyak empat kali.

“Dalam dakwaan, hasil pemeriksaan ahli tidak dijabarkan secara spesifik. Padahal itu penting untuk memperkuat dalil kerugian negara,” tambahnya.

Ronald menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa volume pengerjaan fisik proyek telah mencapai 81 persen, sementara pembayaran yang diterima baru sekitar 70 persen. “Jadi di mana kelebihan pembayarannya?” pungkasnya.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Oplus_0

QRIS Tap Resmi Meluncur di Gorontalo, Transaksi Sekali Tempel Mulai Diterapkan di Merchant Lokal

Juli 13, 2025
Oplus_0

Mengenal QRIS Tap, Sistem Pembayaran Sekali Tempel yang Diluncurkan BI Gorontalo Hari Ini

Juli 13, 2025
Funco Tanipu. Foto : Dokumentasi mimoza.tv.

Dua Tahun Saja! Kepala Daerah Hanya Punya 24 Bulan untuk Buktikan Janji

Juli 12, 2025

Adhan Dambea Buka Suara Soal Kericuhan Polisi vs Satpol PP: Dukung Proses Hukum, Sindir Balas Dendam

KPwBI Gorontalo Dorong Transaksi Digital Lewat QRIS Tap di Peringatan Harganas 2025

AMMPD Provinsi Gorontalo Desak Bupati Hentikan Dugaan Pungli Berkedok Koperasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version