Sabtu, Mei 23, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kuasa Hukum Sebut Kasus Husen Hasni Sarat Kejanggalan, Ancam Tempuh Jalur Hukum

by Lukman
Mei 19, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Tim kuasa hukum Dr. H. Husen Hasni, M.Si angkat bicara terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan. Mereka menilai proses hukum yang berlangsung di Polda Gorontalo penuh kejanggalan dan tidak profesional.

Kasus ini bermula pada tahun 2019 saat Husen Hasni hendak membangun Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBBE) di Desa Tapadaa, Kabupaten Boalemo, melalui perusahaannya, PT Bumi Panua. Dalam perjalanannya, proyek tersebut menjalin kerja sama dengan PT Sherpa Nadya Sejahtera yang dipimpin Dharma Yudi, sebagai vendor pembangunan.

Namun, menurut tim kuasa hukum, kerja sama itu justru berujung pada laporan pidana terhadap Husen Hasni oleh seorang rekan bisnis bernama Willy Akbar Adjami. Laporan tersebut terdaftar di Polda Gorontalo pada 11 April 2023 dengan tuduhan penipuan.

Baca juga

IPERA Dipersoalkan, Praktisi Hukum Ingatkan Pemerintah Tak Boleh Pungut Sesuatu yang Status Hukumnya Diperdebatkan

Meski Masuk Kategori ‘Tinggi’, IPM Gorontalo Masih Tercecer di Peringkat Bawah Se-Sulawesi

“Klien kami tidak pernah menerima langsung uang dari saudara Willy. Dana 1,4 miliar itu langsung dikirim ke rekening Dharma Yudi/PT Sherpa, bukan kepada Dr. Husen,” ungkap Ali Rajab B, SH, salah satu kuasa hukum.

Penyidik sempat menjadwalkan konfrontasi antara para pihak, namun hanya Husen Hasni yang hadir. Pihak lain seperti Willy, Dharma Yudi, dan Rama tidak memenuhi undangan tersebut.

“Kami melihat ada upaya pengaburan fakta. Klien kami sudah datang memenuhi panggilan, namun pihak pelapor dan pihak vendor yang disebut-sebut justru absen tanpa alasan jelas,” ujar Djoko Susilo, SH.

Sementara itu, hasil audit internal PT Bumi Panua menyatakan, dari total dana Rp7,6 miliar yang telah ditransfer ke PT Sherpa, hanya Rp3,9 miliar yang terpakai sesuai realisasi pekerjaan. Akibat ketidaksesuaian tersebut, pihak PT Bumi Panua memutus kontrak dan melanjutkan pembangunan dengan pihak lain.

“Kami menduga kuat bahwa uang 1,4 miliar yang dikirim oleh Willy justru untuk kepentingan bisnis pribadinya, bukan untuk PT Bumi Panua. Bahkan, Dharma Yudi sendiri pernah menyebut bahwa Willy meminta bantuannya untuk mendirikan usaha gas miliknya,” terang Nizar Hasni, SH.

Meski telah tiga kali berkas perkara dikembalikan oleh Kejati Gorontalo karena dianggap tidak cukup bukti, status tersangka Husen Hasni masih belum dicabut. Bahkan berdasarkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum pada 30 Januari 2025, disimpulkan bahwa alat bukti yang ada tidak mampu membuktikan unsur pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kami sudah mengajukan permohonan penghentian perkara sejak 16 Maret 2025. Tapi hingga hari ini belum ada respons dari Polda Gorontalo. Karena itu, kami akan melaporkan penanganan perkara ini ke Itwasda dan Propam Polda Gorontalo,” tegas Mohamad Ikbal Kadir, SH, ST, MH.

Tim hukum menilai lambannya respons penyidik sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang mencederai proses penegakan hukum yang adil. Mereka menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum untuk membela klien mereka. (rls/luk)

Berita Terkait

IPERA Dipersoalkan, Praktisi Hukum Ingatkan Pemerintah Tak Boleh Pungut Sesuatu yang Status Hukumnya Diperdebatkan

Mei 23, 2026

Meski Masuk Kategori ‘Tinggi’, IPM Gorontalo Masih Tercecer di Peringkat Bawah Se-Sulawesi

Mei 22, 2026
Foto ilustrasi Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad di Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Lintas Komunitas Bersatu Kawal Tabligh Akbar UAS di Kotamobagu

Mei 22, 2026

Temu Jurnalis 2026 Mulai Dimatangkan, Kapolda Gorontalo Nyatakan Dukungan

Tak Ada Pilih Kasih, Kajati Gorontalo Minta Koruptor “Disikat” Tanpa Pandang Jabatan

Kalahkan Manado, Kota Gorontalo Peringkat Dua Kota Terpadat se-Pulau Sulawesi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version