Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan bantuan sosial dan hibah di Kabupaten Bone Bolango dengan terdakwa Dr. Hamim Pou kembali digelar pada Senin malam (16/6/2025).
Sidang kali ini menghadirkan Syukran Rudy, ahli keuangan negara dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Namun alih-alih memperkuat dakwaan pidana, kesaksian Syukran justru mengarahkan perkara ini pada ranah administratif. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan prinsip tata kelola keuangan negara, yang pada dasarnya berpijak pada APBN dan APBD sebagai dasar hukum dalam pengambilan kebijakan anggaran.
“Jika menyangkut keuangan daerah, maka seluruh kebijakan harus berlandaskan APBD,” tegas Syukran.
Menanggapi penjelasan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh bansos dan hibah yang dipermasalahkan dalam kasus ini telah tertuang dalam APBD Kabupaten Bone Bolango serta termuat dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing SKPD.
Syukran tak membantah fakta itu, namun menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya tetap harus ada pertanggungjawaban: secara teknis oleh SKPD dan secara politis oleh kepala daerah.
Terdakwa Hamim Pou yang juga mantan Bupati Bone Bolango menyampaikan bahwa seluruh proses APBD dan penyaluran bansos telah melalui tahapan terbuka, termasuk dibahas dan disetujui lewat sidang paripurna DPRD.
Saat didalami lebih lanjut oleh kuasa hukum dan hakim, saksi ahli menyatakan bahwa perkara ini merupakan persoalan administratif, bukan pidana.
Pernyataan ini memperkuat deretan kesaksian sebelumnya yang menyebut bahwa Dr. Hamim Pou tidak pernah menerima uang, tidak memberi instruksi pemotongan dana, dan tidak menyalahgunakan kekuasaan. Bantuan sosial yang menjadi pokok perkara juga terbukti disalurkan sesuai prosedur dan telah dipertanggungjawabkan di forum resmi.
Dengan demikian, posisi terdakwa justru semakin kuat sebagai kepala daerah yang menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum dan aturan anggaran.
Sidang berikutnya dijadwalkan dua pekan mendatang. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan ahli pidana. Sementara tim kuasa hukum terdakwa berencana mendatangkan dua ahli—masing-masing dari bidang keuangan negara dan pidana—serta sejumlah saksi fakta yang mengetahui langsung proses penyaluran bansos dan hibah.
“Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap seiring hadirnya saksi-saksi yang melihat langsung prosesnya di lapangan. Tidak ada aliran dana menyimpang, tidak ada perintah melanggar hukum dari Pak Hamim,” ujar tim kuasa hukum.
Sementara itu, dukungan untuk Dr. Hamim Pou terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat—termasuk tokoh adat, pemuda, hingga alumni penerima bansos yang mengaku pernah merasakan langsung manfaat kebijakan pro-rakyat selama ia menjabat.
“Pak Hamim itu bantu kami agar tetap bisa kuliah, agar punya masa depan. Masa itu dianggap salah?” tutur seorang alumni penerima bantuan yang kini telah menyandang gelar sarjana.