Gorontalo, mimoza.tv – Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (YPIPT) Ichsan Gorontalo resmi dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh Uneng Abdullah, Senin (23/6/2025). Pelaporan ini dilakukan lantaran pihak yayasan diduga mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kewajiban membayar pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Uneng Abdullah melayangkan laporan dengan didampingi kuasa hukumnya, Lukman Ismail. Dalam keterangannya kepada wartawan, Lukman menyebutkan bahwa kliennya telah menempuh seluruh upaya hukum hingga tingkat kasasi.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh klien kami. Dalam putusan tersebut, pihak Yayasan Ichsan Gorontalo diwajibkan membayar pesangon sebesar Rp19.604.060,” ujar Lukman.
Ia juga membeberkan bahwa kliennya sudah dua kali mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Namun upaya itu tidak ditanggapi oleh pihak yayasan.
“Permohonan pertama kami ajukan 2 Januari 2024. Saat itu, PN Gorontalo sudah memanggil pihak yayasan pada 18 dan 29 Januari. Tapi mereka tidak hadir. Permohonan kedua kami ajukan 25 November 2024, dan panggilan dilayangkan untuk 21 Januari dan 19 Februari 2025. Lagi-lagi mereka mangkir,” jelas Lukman.
Menurutnya, ketidakhadiran berulang itu menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak yayasan untuk menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan. Atas dasar itu, pihaknya memilih menempuh jalur pidana dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Lukman juga menyebut bahwa tindakan yayasan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam beleid tersebut, kata dia, terdapat sanksi pidana bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon kepada pekerja.
“Pasal 185 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan pembayaran pesangon dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, awak redaksi telah menghubungi pihak Universitas Ichsan Gorontalo, dalam hal ini Dr. Abdul Gaffar La Tjokke. Nanmun upaya konfirmasi lewat pesan itu belum di balas.
Penulis: Lukman.