Gorontalo – mimoza.tv – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe Kota Gorontalo tetap bertahan sebagai rumah sakit tipe B, usai dilakukan reviu nasional oleh Kementerian Kesehatan RI.
Dari 545 rumah sakit yang direviu, RSAS dinilai masih memenuhi standar pelayanan, sumber daya manusia, serta kelengkapan sarana dan prasarana.
Sementara itu, RSUD Dunda Limboto yang selama ini juga menyandang status tipe B, dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo itu pun terancam turun kelas menjadi tipe C. Kondisi serupa juga dialami RS Ainun Habibie yang kini berstatus tipe C, namun masuk dalam daftar rumah sakit yang belum sesuai standar.
Informasi tersebut tercantum dalam surat BPJS Kesehatan Nomor 1594/X-02/0625 tertanggal 25 Juni 2025. Surat itu memuat hasil reviu Kementerian Kesehatan dan rencana addendum perjanjian kerjasama serta penyesuaian tarif pembayaran mulai 1 Juli 2025 bagi rumah sakit yang tidak memenuhi standar nasional.
Pelaksana Tugas Direktur RSUD Aloe Saboe, Abdul Hafidz Daud, membenarkan adanya surat tersebut. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas kepercayaan pemerintah pusat yang tetap menetapkan RSAS sebagai rumah sakit tipe B.
“Alhamdulillah, RSAS dinilai layak. Kami dinilai memenuhi standar pelayanan, SDM, serta sarana-prasarana,” ujar Hafidz, Senin (30/6/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa capaian ini tidak lepas dari kebijakan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang sebelumnya menginstruksikan efisiensi menyeluruh di tubuh rumah sakit.
“Instruksi Wali Kota untuk efisiensi di semua lini—operasional, perjalanan dinas, hingga belanja obat dan bahan habis pakai—sangat membantu. Dengan pengelolaan yang ketat, kami tak hanya bisa melunasi utang lebih cepat, tapi juga meningkatkan mutu layanan,” tambah Hafidz.
Ia optimis, dengan komitmen pada efisiensi dan pelayanan, RS Aloe Saboe dapat terus menjadi rumah sakit rujukan utama di Gorontalo.