Gorontalo, mimoza.tv – Langkah besar kembali diukir dalam upaya menyeimbangkan penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Kejaksaan Agung RI bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, di Jakarta. Kesepahaman ini tak hanya seremonial belaka, melainkan menjadi komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi penegakan hukum, perlindungan kebebasan pers, edukasi hukum publik, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga.
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas menyebutkan bahwa Kejaksaan tak bisa bekerja dalam gelap atau berjalan sendiri. Menurutnya, keberadaan pers justru menjadi kontrol sosial yang sehat, sekaligus jembatan komunikasi antara institusi hukum dan masyarakat.
“Pers bukan hanya penyampai berita, tapi juga mitra strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ungkap Burhanuddin dalam sambutannya, seperti yang mimoza.tv kutip dari Neraca.co.id, Rabu (16/7/2025).
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya komunikasi dua arah yang cair dan konstruktif, demi menghindari prasangka publik sekaligus memperkuat semangat reformasi birokrasi di internal Kejaksaan.
Senada dengan hal itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menggarisbawahi peran penting media dalam menjaga kualitas demokrasi dan transparansi lembaga negara. Ia menyebut kolaborasi ini sebagai wujud nyata keterbukaan institusi hukum terhadap pengawasan publik.
“Kejaksaan memang punya struktur sampai daerah, tapi belum tentu semua informasi dari bawah bisa langsung terpantau. Di sinilah peran pers menjadi sangat vital,” ujarnya.
Namun Komaruddin juga mengingatkan: kerja sama ini harus dijalankan atas dasar profesionalisme dan etika jurnalistik.
“Independensi tanpa integritas justru bisa menyesatkan. Tapi kalau keduanya berjalan beriringan, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh,” tegasnya.
MoU ini diharapkan bukan hanya menjadi dokumen formal, tetapi menjadi fondasi kerja nyata di lapangan. Termasuk program edukasi hukum melalui media massa, perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan profesinya secara bertanggung jawab, serta mekanisme penanganan kasus dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan sejumlah pejabat penting, antara lain Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, hingga Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa demokrasi dan hukum bisa berjalan berdampingan—selama keduanya dibangun di atas kepercayaan, kolaborasi, dan integritas.
Penulis: Lukman.