Gorontalo, mimoza.tv – Polemik penggunaan anggaran hasil efisiensi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk pengadaan mobil dinas terus menuai sorotan. Setelah pernyataan kritis dari anggota DPRD Umar Karim mencuat ke publik, kini giliran kelompok mahasiswa yang bersuara.
Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo melalui perwakilannya, Robin Bilondatu, mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar tidak tinggal diam atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, pengadaan tiga unit kendaraan dinas yang bersumber dari anggaran efisiensi berpotensi melanggar ketentuan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Mendagri No. 900/833/SJ.
“Jika penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan yang diatur, maka itu sudah masuk kategori penyimpangan. Dan jika mengandung unsur kerugian negara, maka Kejaksaan wajib bertindak. Ini bukan sekadar urusan administrasi,” tegas Robin, Kamis (7/8/2025).
Ia juga menyentil peran DPRD yang dinilai terlalu diam terhadap penggunaan dana miliaran rupiah tersebut. Menurut Robin, fungsi pengawasan dan hak budgeting DPRD seharusnya digunakan untuk mengontrol kebijakan Pemprov, bukan membiarkannya tanpa koreksi.
“DPRD tidak boleh berpura-pura tidak tahu. Kalau mereka diam saja, patut diduga ada perskongkolan. Kami minta DPRD tegas, jangan biarkan uang rakyat dipakai seenaknya,” ujarnya.
Lebih jauh, Robin mengungkapkan bahwa AMMPD Provinsi Gorontalo akan mendatangi Kejaksaan Tinggi pada Senin mendatang, untuk menyampaikan laporan sekaligus mendesak penindakan lebih lanjut.“Kami ingin ini tidak sekadar menjadi isu, tapi ada langkah hukum yang konkret. Karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah,” pungkasnya.
Penulis: Lukman.