Rabu, Februari 18, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

38 Ribu Pasangan Belum Tercatat Negara, Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil

by Lukman Polimengo
Agustus 21, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Kabupaten Gorontalo, mimoza.tv – Fenomena kawin siri dan pernikahan bawah tangan di Kabupaten Gorontalo bukan sekadar masalah moral, tapi juga administrasi negara. Data terbaru Disdukcapil mencatat ada 38.406 pasangan yang perkawinannya belum tercatat negara.

Tak berhenti di situ, 1.197 perceraian juga tidak memiliki akta cerai, sementara 27.407 anak hanya tercatat sebagai anak ibu dalam akta kelahiran. Artinya, secara hukum, ribuan anak di Gorontalo tidak memiliki pengakuan ayah di dokumen resmi negara.

Bom Waktu Administrasi

Baca juga

Ahli Inspektorat Pohuwato Meninggal Usai Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah LPTQ

HMI Soroti LPG 3 Kg, Jubir Wali Kota Gorontalo: Kritik Harus Tepat Sasaran

Seperti yang mimoza.tv kutip dari Gosulut.id, Kepala Disdukcapil Kabgor, Muhtar Nuna, menyebut kondisi ini sebagai bom waktu.
“Kalau tidak segera ditangani, ribuan keluarga dan anak akan kehilangan kepastian hukum, termasuk hak sipil yang semestinya dilindungi negara,” tegas Muhtar, Kamis (21/08/2025).

Menurutnya, masalah ini muncul karena banyak pasangan menikah tanpa melalui prosedur resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Ada yang menikah di bawah umur, ada juga yang menikah siri tanpa syarat administrasi lengkap.

Solusi: Inovasi “Pasutri”

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdukcapil meluncurkan inovasi Pelayanan Administrasi Suami-Istri Terintegrasi (Pasutri). Layanan ini memadukan pernikahan resmi di KUA dengan penerbitan dokumen kependudukan sekaligus.

Pasangan yang menikah akan langsung mendapatkan buku nikah, KTP dengan status baru, KK baru sebagai pasangan, dan pemecahan KK dari orang tua. “Satu kegiatan bisa menghasilkan lima dokumen,” jelas Muhtar, dikutip dari Gosulut.id.

Anak Tanpa Ayah di Dokumen Negara

Uji coba Pasutri di Kecamatan Tilango mengungkap fakta mencengangkan. Dari 20 pasangan yang dinikahkan massal, 19 anak tercatat tanpa ayah dalam akta kelahiran.
“Kami dorong orang tua mengurus penetapan asal-usul anak lewat Pengadilan Agama. Dengan begitu, hak anak bisa diakui penuh secara hukum,” kata Muhtar.

Tantangan ke Depan

Meski inovasi Pasutri diapresiasi KUA dan masyarakat, persoalan mendasar masih menumpuk. Puluhan ribu pasangan di Gorontalo harus segera mendapat kepastian hukum agar tidak terus menjadi korban pernikahan tanpa pencatatan negara.

“Ini pekerjaan besar. Negara harus hadir, bukan hanya memberi buku nikah, tapi memastikan hak-hak anak dan keluarga terlindungi,” pungkas Muhtar.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Suasana persidangan perkara dugaan korupsi Dana Hibah LPTQ Pohuwato di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (18/2/2026). Dalam sidang tersebut, saksi ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato, Mardi Mopangga, SE., MM., sempat memberikan keterangan sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Ahli Inspektorat Pohuwato Meninggal Usai Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah LPTQ

Februari 18, 2026
Hadi Sutrisno Daud

HMI Soroti LPG 3 Kg, Jubir Wali Kota Gorontalo: Kritik Harus Tepat Sasaran

Februari 18, 2026
Menjelang Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, jajaran pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo menggelar pengarahan dan penguatan kepada seluruh warga binaan, Selasa (17/2/2026).

Sambut Ramadan 1447 H, Lapas Gorontalo Perkuat Keamanan dan Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Februari 17, 2026

Masuk Satgas P3TPK Kejagung, Perkara Korupsi Daerah Bisa Naik ke Pusat

Tangani 25 Perkara di Gorut, Jaksa Bagas Kini Dipercaya Masuk Satgas Pemburu Koruptor Kejagung

Jelang Ramadan, Harga Cabai Naik; Pemprov dan BI Imbau Belanja Bijak

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version