Kota Gorontalo, mimoza.tv – Seluruh tempat hiburan malam di Kota Gorontalo baik pub, diskotik dan tempat karaoke, akan ditutup sementara selama bulan puasa. Jika melanggar, sangsi tegas akan diterapkan bagi tempat hiburan yang membandel.
Tidak hanya mengatur tentang jam buka tutup rumah makan, restoran dan kafe, Pemerintah Kota Gorontalo juga mengeluarkan aturan terhadap tempat hiburan malam selama bulan suci ramadhan.
Walikota Gorontalo Marten Taha mengatakan, seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kota Gorontalo baik pub, diskotik, dan tempat karaoke akan ditutup sementara selama bulan puasa.
“Sangsi tegas juga akan diterapkan bagi tempat hiburan malam, yang masih melakukan aktifitas di bulan ramadhan. Dimana pemkot tidak segan-segan akan menutup, dan mencabut izin pengoperasian tempat hiburan malam tersebut,” ujar Marten menegaskan.
Selama bulan ramadhan juga Pemerintah Kota Gorontalo bersama unsur Muspida lainnya, akan menggelar Operasi Justisia, pemberantasan minuman keras, serta penyakit masyarakat lainnya. Tujuannya untuk memberikan rasa aman masyarakat kota gorontalo, dalam menjalani ibadah puasa dibulan suci ramadhan. (fzl)