Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati Gorontalo) pada Selasa (16/9/2025) melaksanakan kegiatan pelacakan aset di sejumlah lokasi di Kota Gorontalo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, pelacakan aset merupakan bagian dari upaya menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, baik yang sedang dalam tahap penyelidikan, penyidikan, maupun perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap.
“Pelacakan aset ini adalah suatu proses penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana. Ini bukan perkara yang ditangani langsung oleh Kejati, tetapi perkara yang ada di jajaran Kejari,” jelas Dadang.
Ia menambahkan, kegiatan pelacakan aset ini serupa dengan kegiatan yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur), yang keduanya merupakan kewenangan Kejati.
Sejumlah Perkara yang Tengah Ditangani Kejati Gorontalo
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya di mimoza.tv, Kejati Gorontalo saat ini juga tengah menangani beberapa perkara yang mendapat perhatian publik dalam periode Juli hingga September 2025, antara lain:
- Dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) Pemerintah Kota Gorontalo
Pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, telah dilakukan pada 5 Agustus 2025. Kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas selama masa kepemimpinannya. Kejati menyebut masih membuka kemungkinan adanya lebih dari satu tersangka dalam perkara ini. - Dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas di DPRD Provinsi Gorontalo
Kejati juga melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yang saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
Penulis: Lukman | Editor: Redaksi mimoza.tv