Gorontalo, mimoza.tv – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan aduan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret anggota dewan berinisial MY.
Anggota BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyatakan bahwa BK tidak boleh dipersepsikan lamban dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, kewenangan yang dimiliki BK berbeda dengan aparat penegak hukum.
“Harus dipahami, BK hanya memiliki kewenangan penyelidikan, bukan penyidikan seperti aparat penegak hukum yang punya kewenangan pro justitia, termasuk upaya paksa,” jelas Umar.
Meski terbatas, kata Umar, BK tetap serius memproses aduan itu.
“Lemahnya kewenangan memang membuat BK seakan berjalan lambat. Namun kami pastikan, setiap aduan tetap kami tindaklanjuti secara serius, meski ada kasus lain yang juga mendesak untuk segera dituntaskan,” tegasnya.
Ia mencontohkan perbedaan dengan kasus anggota DPRD berinisial WM.
“Dalam kasus WM, bukti mudah diperoleh, dan yang bersangkutan langsung mengakui. Karena itu, prosesnya pun lebih cepat,” ujar Umar.
Untuk menuntaskan penyelidikan dugaan pelanggaran etik oleh MY, BK akan memanggil sejumlah pihak pekan ini. Di antaranya, pejabat Kanwil Kementerian Agama Gorontalo terkait tata cara pelaksanaan haji, khususnya haji furoda; pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai penggunaan visa haji; serta pejabat dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri terkait perizinan lawatan anggota DPRD ke luar negeri. Selain itu, keterangan dari sejumlah ahli juga akan digali.
Umar menekankan pentingnya publik menghormati proses yang sedang berjalan.
“Kami harap masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan BK. Semua pihak hendaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum kasus ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Penulis: Lukman