Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mulai membongkar dugaan korupsi dana Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) senilai Rp4,3 miliar. Polanya diduga melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) antar desa yang dibiayai dari Dana Desa.
Plt Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengatakan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 30 September 2025. Jaksa menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kegiatan bimtek dan pelatihan yang digelar BKAD pada 2023–2024.
Setiap desa disebut diminta menyetor puluhan juta rupiah dari Dana Desa untuk membiayai bimtek di Kota Gorontalo hingga Jatinangor, Jawa Barat.
“Dana itu ditransfer ke rekening bendahara maupun rekening BKAD. Dalam dua tahun, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp4,3 miliar,”ucap Bagas, dikutip dari Antaranews.com.
Penyidik juga menelusuri indikasi intervensi Dinas PMD Gorontalo Utara, yang diduga mempermudah pelaksanaan kegiatan tersebut. Untuk memperkuat bukti, tim jaksa telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI serta memeriksa ahli terkait penggunaan dana desa lintas wilayah.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik bimtek yang kerap diklaim sebagai pemberdayaan, namun di lapangan justru berubah menjadi ritual pungutan berjubah pelatihan.
Penulis: Lukman.



