Gorontalo, mimoza.tv – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara, Muksin Badar memilih bersikap pasrah. Ia mengaku menerima keputusan hukum yang menjeratnya, namun di saat yang sama meminta agar penegak hukum tidak berhenti hanya pada kasus yang menimpanya.
“Kami menerima ini atas izin Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kalau kasus ini memang harus berlanjut ke pengadilan, kami siap. Tapi saya juga berharap, bongkar semua kasus korupsi lain di Gorontalo Utara, jangan tebang pilih. Supaya daerah ini bisa maju,” ujar Muksin kepada mimoza.tv, usai penetapan dirinya sebagai tersangka, Kamis (6/11/2025).
Muksin yang menjabat sebagai Direktur Utama PUDAM periode 2017–2019 itu ditetapkan bersama Djasmin Usu, S.E., mantan Direktur Keuangan dan Kepatuhan. Keduanya diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal pemerintah daerah tahun anggaran 2018–2019.
Kepada wartawan, Muksin menegaskan dirinya tetap bertanggung jawab atas jabatan yang pernah diemban, meski dalam proyek itu terdapat panitia pelaksana. “Walaupun ada panitia, sebagai direktur utama saya tetap bertanggung jawab,” tegasnya.
Mengenai proses hukum yang tengah dihadapinya, Muksin kembali menegaskan sikap kooperatifnya.
“Sejak awal kami tidak melawan. Apa pun yang disangkakan kepada kami, kami terima. Mereka (aparat penegak hukum) sudah bekerja, dan itu harus dihormati. Pada akhirnya, tidak ada prajurit yang salah, komandan yang salah. Kami terima semua ini,” ujarnya menutup pernyataan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, SH, MH, didampingi Plh Kasi Pidsus Bagas Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya penyalahgunaan dana penyertaan modal yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,66 miliar.
Zam Zam juga menegaskan, penetapan dua tersangka bukanlah akhir dari penyelidikan. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” ujarnya.
Penulis: Lukman



